Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jakarta
Ini Tujuh Temuan Masalah di Pemprov DKI oleh BPK RI
Friday 20 Jun 2014 23:20:20
 

Ilustrasi. Logo BPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) pada Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2013. Opini itu menurun satu tingkat dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat DKI selama dua tahun terakhir ini.

BPK menggaris bawahi adanya temuan soal potensi kerugian daerah. Dari semua temuan itu, ada empat dinas yang dinilai paling bermasalah, yakni Dinas Pendidikan, dinas Perumahan, Dinas PU, dan Dinas Perhubungan.

"Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemprov DKI tahun 2013, ada 86 temuan senilai Rp 1,54 triliun," kata anggota V BPK, Agung Firman Sampurna di depan anggota dewan dan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakpus, Jumat (20/6).

Agung membeberkan, dari 86 temuan itu yang menunjukkan indikasi kerugian daerah mencapai Rp 85,36 miliar. Sedangkan temuan potensi kerugian mencapai Rp 1,33 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp 95,01 miliar dan temuan 3E atau pemborosan sebesar Rp 23,13 miliar.

Berikut tujuh permasalahan signifikan yang terekam dalam temuan BPK;

1. Kegiatan pembuatan sistem informasi e-surat, e-dokumen, e-harga, e-budgeting,sistem belanja hibah dan bansos, e-aset, e-fasos-fasum, e-pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Sebagian output dari kegiatan ini tidak sesuai kesepakatan sehingga berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp 1,42 miliar.

2. Penyaluran program Bansos KJP, yang terindikasi ganda sebanyak 9.006 nama (yakni nama anak dan ibu kandung yang identik), dengan nilai kerugian Rp 13,34 miliar.

3. Realisasi belanja Biaya Operasional Pendidikan untuk Sekolah Negeri senilai Rp 1,54 triliun, dicatat bukan berdasarkan bukti pertanggungjawaban dari sekolah tapi jumlah uang yang ditransfer ke sekolah dikurangi pengembalianya. Hasil pengujian pada 11 sekolah ada indikasi kerugian senilai Rp 8,29 miliar.

4. Penyaluran dana Hibah BOP swasta senilai Rp 6,05 miliar masih belum sesuai ketentuan dan tidak efektif (pemborosan). Sekolah tidak mengajukan proposal tapi menerima BOP, dana BOP tidak dimanfaatkan, ada manipulasi Surat Keterangan Tidak Mampu, yang mengindikasikan kerugian Rp 2,19 miliar.

5. Pelaksanaan program penataan kampung melalui perbaikan rumah kumuh yang tidak optimal. Sebanyak 90rumah penerima bantuan penataan kampung didirikan di atas lahan dengan peruntukan drainase tata air dan jalan. Kemudian, dari target Rp 214 miliar yang terealisasi hanya Rp 75 miliar.

6. Pengadaan bus Transjakart tahun 2013 pada dinas Perhubungan, yang tidak sesuai ketentuan RP 118, 40 miliar dan tidak dapat diyakini kewajaran harganya Rp 43,87 miliar.

7. Pencairan uang persediaan di Dinas PU pada akhir 2013 senilai Rp 110,04 miliar. Dari jumlah itu senilai Rp 104,62 miliar ditransfer ke rekening kepala seksi di kecamatan, kepala seksi di sudin, dan kepala bidang pemeliharaan jalan.

Belanja yang tidak punya pertanggungjawaban senilai Rp 2,24 miliar, serta 57 pekerjaan pembangunan jalan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dengan indikasi kerugian Rp 4,49 miliar.(detik/ros/jor/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2