Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilPres
Inilah 15 Parpol yang Tidak Lolos Verifikasi
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI hari ini Kamis (3/1) menyelenggarakan verifikasi Parpol (partai politik). Dari 18 parpol, hanya tiga yang lolos verifikasi. Keputusan itu diungkapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilakukan ditingkat KPU DKI Jakarta. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual partai politik KPUD DKI.

Partai yang lolos adalah Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Serikat Rakyat Independen. "Di luar itu tidak lolos karena tidak memenuhi syarat minimal 5 di kabupaten kota, dari jumlah 6 total kabupaten kota," ungkap ketua KPU DKI Dahliah Umar.

Tiga parpol yang lolos itu atas dasar hasil rapat rapat pleno kabupaten. Tiga parpol itu sudah memenuhi minimal 75 persen dari seluruh jumlah kabupaten. "Jika berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi, minimal jumlah pengurusan. KPUD hanya mengikuti KPU provinsi, jika harus difaktualkan maka harus difaktualkan," tambahnya.

KPU Provinsi mengikuti saja, kalau harus difaktualkan pihaknya akan faktualkan. Mulai dari kepenggursan dan keanggotaan di cek apakah memenuhi syarat atau tidak. Masih kata Dahliah, hasil keputusan ini didapat setelah melakukan empat tahap dan empat kriteria verifikasi, yaitu domisili, kepengurusan, keanggotaan, dan keterwakilan perempuan. Untuk memenuhi syarat keseluruhan harus dilihat verfikasi di tingkat Kabupaten Kota. "Semua harus dilihat di tingkat kabupaten kota dulu," jelasnya.

Berikut 15 Partai politik (parpol) yang tidak lolos:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres (PK)
4. Partai Karya Republik
5. Partai Nasional Republik
6. Partai Buruh
7. Partai Republik Nusantara
8. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
9. Partai Karya Peduli Bangsa
10. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
11. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
12. Partai Republik
13. Partai Kedaulatan
14. Partai Bhinneka Indonesia
15. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2