Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Inilah Alasan Para Aktivis Melarang KPU Bekerjasama dengan Asing
Thursday 23 May 2013 20:44:04
 

Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Girindra Sandino.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Alasan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan kontrak kerjasama dengan asing, karena dikhawatirkan menodai kemandirian KPU sendiri.

Selain itu, kerjasama dengan asing dalam proses Pemilu juga menciderai konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itulah yang diungkapkan, Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino ketika jumpa pers di Media Center KPU Pusat, Jakarta, Kamis (23/5).

"Sudah ada pada konsititusi kita di UUD 45 Pasal 22 ayat 5 yang menegaskan KPU bersifat nasional tetap dan mandiri. Nah mandiri ini bersifat independen dan lepas dari intervensi dalam maupun luar negeri," kata Girindra.

Bahkan, dalam UU Pemilu lanjut Girindra, disebutkan pemilu merupakan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas rahasia bebas, jujur dan adil. Kerahasiaan tersebut yang harus dijaga. Karena kerjasama dengan asing berarti ada kerahasiaan yang dijual kepada mereka.

"Maka kerjasama dengan asing ini, KPU telah menciderai legitimasi kedaulatan Indonesia. Dan menciderai netralitas KPU itu sendiri. Dan dampaknya penyelenggara pemilu kita, jadi manja terhadap asing. Padahal kita bisa mandiri," tukas Girindra.

Selain itu, ada pertanyaan besar para aktivis Pemilu tersebut. Dimana, para Komisioner KPU tersebut diduga rela berbuat bohong dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam hal penandatanganan MoU dengan The International Foundation for Electoral System (IFES).

Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahudin bahwa MoU tersebut terjadi pada bulan Oktober 2012. Namun, untuk menghindari disebut melanggar kode etik. Husni Kamil dan kawan-kawan memanipulasi tanggal MoU yang disebutkan oleh KPU pada tanggal 12 Agustus 2012.

"Sehingga DKPP memutuskan tidak bisa mengeluarkan keputusan sanksi, dan hanya meminta untuk membatalkan kerjasama tersebut," ungkap Said.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2