Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Olga Syahputra
Inilah Bukti yang Memberatkan Olga Syahputra
Thursday 11 Jul 2013 16:53:29
 

Olga Syahputra.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Olga Syahputra boleh jadi akan segera merasakan sesal atas apa yang diucapkannya. Hal ini terkait kasus pencemaran nama baik atas seorang dokter bernama Febby Karina. Dan nama keduanya kemudian menjadi sering di dengar karena sang Dokter sendiri telah memberikan pelaporan atas kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.

Polisi pun setelah lama tak memberikan keterangan atas kasus ini muncul dan memberikan pernyataan bahwa pihaknya sudah memiliki barang bukti atas kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang dimaksudkan oleh pihak Kepolisian tersebut tak lain adalah Video rekaman kejadian acara PESBUKERS itu sendiri yang ditayangkan oleh pihak ANTV dimana Febby Karina merasakan bahwa dirinya telah dicemarkan. Saat itu, Olga menarik Febby ke depan kamera dan mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan Febby.

“Kami sudah minta rekaman itu, sudah ada di sini,” Demikian ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto di Jakarta, Selasa (9/8).

Terkait adanya barang bukti ini, pihak Kepolisian menyebutkan bahwa pihaknya nanti akan segera melakukan analisis dari para saksi ahli dari saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Setelah proses pemeriksaan ini selesai maka, nantinya akan segera dilakukan pemanggilan kepada Olga Syahputra. Meskipun demikian pihak Kepolisian RI yang diwakili oleh Rikwanto tidak menyebutkan mengenai detail kapan artis, pelawak yang juga presenter ini akan dipanggil oleh pihak Kepolisian RI, seperti yang dikutip dari viva.co.id

“Yang pasti, pasal yang dituduhkan masih sama. Hukumannya bisa enam tahun karena ada UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) juga,” Demikian Rikwanto sebutkan pada akhir kalimatnya.(vvc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2