Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Setneg
Inilah Kronologi Kebakaran Versi Setneg
Friday 22 Mar 2013 12:42:14
 

Suasana kebakaran gedung Setneg.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebakaran di lantai III Gedung Sekretariat Negara, Kamis (21/3) sore, awalnya diketahui setelah ada asap yang masuk ke lantai II sekitar pukul 16:50 WIB. Setelah itu, Unit Keamanan Dalam (UKD) Setneg mengecek ke lantai III. Hal itu diungkapkan Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Lambok V Nahattands saat jumpa pers di Gedung I Setneg, Jumat (22/3) pagi.

"Tak ada aktivitas di lantai III. Terasa ada asap ke bawah. Begitu ada bau asap, dari UKD lari ke atas. Pintunya didobrak, asap sudah banyak," katanya.

Lambok mengatakan, ketika kebakaran terjadi, para pegawai Setneg sudah pulang. Pihak UKD yang ada, kata dia, mengupayakan memadamkan api dengan peralatan pemadam yang ada di sekitar ruangan lantai III.

"Tapi karena api sudah besar, alat seperti itu tidak mampu memadamkan. Kalau ada (media) yang memberitakan peralatan tidak berfungsi, justru berfungsi. Karena api sudah besar, peralatan mobile sudah tidak mampu (memadamkan)," kata Lambok.

Ia menambahkan, tak lama setelah terbakar, satu mobil pemadam kebakaran milik Setneg langsung ke lokasi. Belasan mobil pemadam kemudian datang setelah pihak Setneg meminta bantuan Pemprov DKI Jakarta. Sekitar satu jam kemudian api baru bisa dipadamkan.

Dia juga menyatakan, proses pemadaman kebakaran Gedung Sekretariat Negara dapat dikategorikan cukup cepat. Ketika Api mulai menjalar, ia mengklaim ada mobil pemadam kebakaran khusus Kemensetneg sudah dikerahkan. Beberapa sistem pemadaman kebakaran juga diklaim berfungsi dengan baik sehingga dalam waktu satu jam sudah padam.

Petugas pemadam kebakaran juga diklaim berhasil menjinakan dan melokalisir kebakaran hanya di lantai tiga. Dari kebakaran ini, selain tidak ada korban jiwa, Lambock menambahkan, tidak ada dokumen negara yang rusak, terbakar, hilang, atau musnah. "Sudah kami selamatkan semua," kata dia.

Lambock enggan memperkirakan kerugian dari kebakaran tersebut. "Nanti masalah kerugian akan dihitung. Kalau sekarang saya sebutkan, namanya saya ngarang itu," ujarnya.

Ketika ditegaskan kembali apakah alarm di dalam gedung berfungsi lantaran kebakaran diketahui setelah ada asap, Lambok menjawab, "Berfungsi. Jam itu karyawan sudah pulang. Akan kita lihat nanti itu," tambahnya, seperti dikutip tempo.co, Pada Jum'at (22/3).

Seperti diberitakan, tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut. Semua dokumen negara yang disimpan di gedung tersebut tidak ada yang terbakar dan telah diamankan. Pihak Setneg menduga kebakaran akibat korsleting di lantai III. Meski demikian, penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran tetap berjalan.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Setneg
 
  Inilah Organisasi Baru Kementerian Sekretariat Negara Sesuai Perpres No. 24/2015
  Komisi II DPR Minta Setneg Segera Selesaikan Permasalahan Aset Negara
  KY Kirimkan Calon Sekjen ke Setneg
  KY Akan Serahkan Calon Sekjen ke Setneg Akhir Mei
  Inilah Kronologi Kebakaran Versi Setneg
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2