Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
APBN
Inilah Pokok-Pokok APBN-P 2013
Wednesday 19 Jun 2013 10:54:15
 

Proyeksi APBN-P 2013.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Melalui voting, rapat paripurna DPR-RI yang dipimpin Ketuanya Marzuki Alie, Senin (17/6) malam, telah menyetujui RUU APBN-P 2013 yang telah diajukan pemerintah pada 21 Mei lalu dan telah dibahas oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPR, untuk disahkan sebagai Undang-Undang.

Menteri Keuangan Chatib Basri didampingi Wakil Menteri Keuangan Any Ratnawati dan Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menyampaikan penjelasan terkait APBN-P 2013 itu dalam konperensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (18/6).

Berikut disampaikan pokok-pokok yang tertuang dalam APBN-P 2013 sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Chatib Basri:

I. Asumsi dasar makro ekonomi 2013:

Pertumbuhan ekonomi 6,3 persen; 2. Inflasi 7,2 persen; 3. Nilai tukar Rp 9.600/dollar AS; 4. Tingkat suku bungan SPN 3 bulan 5,0 persen; 5. Harga minya Indonesia 108,0 dollar AS per barel; dan 6. Lifting gas 1.240 barel per hari.

Disamping asumsi-asumsi tersebut telah disepakati parameter-parameter dalam penyusunan APBN-P 2013, yaitu: konsumsi BBM sebesar 48,0 juta kiloliter; Rumah Tangga Sasaran (RTS) Raskin dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebanyak 15,5 juta.

II. Postur APBN-P 2013:

1. Pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp 1.502 triliun, atau turun Rp 27,7 triliun dari target APBN 2013 sebesar Rp 1.629,7 triliun. Penerimaan ini terdiri dari PNBP Rp 349,2 triliun, penerimaan pajak Rp 1.148 triliun, dan penerimaan hibah Rp 4,5 triliun.
2. Belanja Negara RP 1.762,2 triliun, terdiri dari Belanja Pusat Rp 1.196 triliun atau naik Rp 42,4 triliun dari pagi APBN 2013 sebesar Rp 1.154,4 triliun, dan transfer ke daerah Rp 529,4 triliun.
3. Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar 224,2 triliun (2,38 persen) lebih besar dari APBN 2013 sebesar Rp 153,3 triliun (1,65 persen).
4. Pembiayaan anggaran diperkirakan mencapai Rp 224,2 triliun, yang bersumber dari dari antara lain tambahan pemanfaatan SAL Rp 20,0 triliun, SBN Neto Rp 51,4 triliun, dan penarikan pinjaman program Rp 4,6 triliun.
5. Kenaikan belanja pemerintah pusat dipengaruhi antara lain:

a. Kenaikan subsidi BBM dan subsidi listrik akibat perubahan asumsi makro dan peningkatan subsidi menjadi 48 juta kiloliter;
b. Pelaksanaan Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) sebesar Rp 12,5 triliun, yang meliputi Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program Keluarga Harapan (PKH), dan program tambahan penyaluran beras untuk masyarakat miskin (Raskin);
c. Pelaksanaan Program Khusus, yang terdiri atas: 1. Pemberiian BLSM Rp 9,3 triliun untuk 15,5 juta RTS selama 4 bul, @ Rp 150.000, serta safeguarding BLSM Rp 360,0 miliar; dan 2. Program Infrastruktur Dasar Rp 7.250 miliar; dan
d. Pemotongan anggaran belanja K/L sebesar Rp 13.202,6 miliar; dan d. Penyesuaian anggaran pendidikan sehingga menjadi Rp 345,3 triliun (20,01 persen).(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > APBN
 
  Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
  Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
  Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
  Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
  APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2