Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Inpres
Inpres Tak Dijalankan
Tuesday 04 Sep 2012 00:03:32
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUm.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keluhan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengenai tidak dijalankannya berbagai rekomendasi KPK oleh instansi pemerintah, terutama pemerintah pusat atau kementerian, adalah hal yang tidak mengherankan.

Tidak cuma rekomendasi KPK, banyak Kementerian yang bahkan tidak melaksanakan secara maksimal Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.

Hal itu diungkapkan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, Sabtu (1/9).

Oce mengungkapkan, ada resistensi yang kuat atas rekomendasi KPK dan juga inpres yang muncul dari rendahnya komitmen pemberantasan korupsi di instansi tertentu. Komitmen melaksanakan reformasi birokrasi juga lemah sehingga masukan yang bertujuan untuk perbaikan sistem dan pencegahan dini korupsi tak bisa berjalan mulus.

Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi di instansi adalah pimpinan institusi. Menurut Oce, pimpinan yang berasal dari partai politik diakui belum tentu memiliki konsep mengenai pemberantasan korupsi, bahkan boleh jadi konsep - konsep tersebut justru merugikan.

"Kapling - kapling kementerian itu jadi problem. Seharusnya, menteri - menteri melaksanakan rekomendasi itu tanpa menunggu perintah. Kalau menteri tidak serius, takkan terjadi peningkatan yang signifikan, apalagi dalam program antikorupsi. Barangkali program antikorupsi itu justru membahayakan dia", kata Oce.

Karena itu, menurut Oce, tidak mengherankan apabila kementerian - kementerian yang dipimpin oleh menteri dari parpol tersandung masalah. Misalnya Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan kasus wisma atlet, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, dan Kementerian Agama yang tengah disidik KPK dalam kasus pengadaan Al Quran.(kpk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Inpres
 
  Presiden Keluarkan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2014
  Presiden SBY Perpanjang Penundaan Izin Baru Pengelolaan Hutan Melalui Inpres No. 6/2013
  Keluarkan Inpres Perpanjangan Moratorium, SBY: Mari Kita Kelola Hutan Berkelanjutan
  Pemerintah Luncurkan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
  Presiden Keluarkan Inpres Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral di Dalam Negeri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2