JAKARTA, Berita HUKUM - Keluhan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengenai tidak dijalankannya berbagai rekomendasi KPK oleh instansi pemerintah, terutama pemerintah pusat atau kementerian, adalah hal yang tidak mengherankan.
Tidak cuma rekomendasi KPK, banyak Kementerian yang bahkan tidak melaksanakan secara maksimal Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.
Hal itu diungkapkan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, Sabtu (1/9).
Oce mengungkapkan, ada resistensi yang kuat atas rekomendasi KPK dan juga inpres yang muncul dari rendahnya komitmen pemberantasan korupsi di instansi tertentu. Komitmen melaksanakan reformasi birokrasi juga lemah sehingga masukan yang bertujuan untuk perbaikan sistem dan pencegahan dini korupsi tak bisa berjalan mulus.
Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi di instansi adalah pimpinan institusi. Menurut Oce, pimpinan yang berasal dari partai politik diakui belum tentu memiliki konsep mengenai pemberantasan korupsi, bahkan boleh jadi konsep - konsep tersebut justru merugikan.
"Kapling - kapling kementerian itu jadi problem. Seharusnya, menteri - menteri melaksanakan rekomendasi itu tanpa menunggu perintah. Kalau menteri tidak serius, takkan terjadi peningkatan yang signifikan, apalagi dalam program antikorupsi. Barangkali program antikorupsi itu justru membahayakan dia", kata Oce.
Karena itu, menurut Oce, tidak mengherankan apabila kementerian - kementerian yang dipimpin oleh menteri dari parpol tersandung masalah. Misalnya Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan kasus wisma atlet, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, dan Kementerian Agama yang tengah disidik KPK dalam kasus pengadaan Al Quran.(kpk/bhc/rby) |