Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Integritas dan Intelegensi Mutlak Dimiliki Anggota Dewan
Thursday 07 Aug 2014 14:12:05
 

Ilustrasi. Gedung MPR, DPR dan DPD Republik Indonesia, Senayan, Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara) DPR RI yang juga sekaligus sebagai anggota Komisi VIIIDPR, Sumarjati Arjoso berharap agar anggota parlemen periode mendatang selain harus memiliki integritas yang tinggi juga memiliki intelegensi atau kemampuan berpikir yang tinggi. Hal tersebut menyangkut tugas dan fungsinya sebagai anggota parlemen yang notabene sebagai wakil rakyat.

“Jadi begini, parle itu artinya bicara, sebagai anggota parlemen kita wajib berbicara, berbicara untuk menyampaikan aspirasi atau kebutuhan masyarakat. Dimanapun kita berada harus menyampaikan aspirasi masyarakat didasari oleh pemahaman pada permasalahan yang ada. Tentunya kita berharap anggota parlemen, meski persyaratan tentang intelegensi, intelektualitas atau kemampuan berpikir tidak ada (hanya minimal lulusan SMA), tetapi sebagai seorang anggota parlemen tetap harus paham segala hal, paling tidak sesuai komisinya masing-masing,”jelas Sumarjati, kepada Parlementaria beberapa waktu lalu.

Ditambahkan politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, tidak jarang DPR juga melakukan fit and proper test untuk jabatan tertentu, olehkarenasejatinya anggota parlemen harus lebih pintar dari yang ditest.

Sumarjati memandang positif pembekalan yang diberikan DPR kepada para caleg terpilih, namun menurutnya tidak bersifat detail pada sebuah permasalahantertentu. Hanya sebatas penyamaan persepsi dan hal-hal teknis lain seperti bagaimana cara memimpin dan berbicara.

Kepada tenaga ahli sekalipun, anggota dewan tidak seharusnya menyerahkan seutuhnya tugas dan tanggung jawabnya. Menurut Sumarjati, anggota dewan harus tetap memberikan arahan kepada Tenaga Ahli (TA) nya apa yang harus dibuat atau apa yang harus dikerjakan dari tugas-tugasnya tersebut. Disinilah tetap diperlukannya intelektualitas dan kemampuan berfikir dari anggota dewan dalam memberikan arahan kepada TA nya tersebut.(Ayu/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2