JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengeluarkan surat terbuka usai dirinya dilaporkan karena menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka membenarkan bahwa kliennya membuat surat terbuka terkait insiden pemukulan Muhammad Kece.
"Benar adanya, surat itu dari Pak Napoleon," ujar Gunawan kepada JPNN, Minggu (19/9).
Dalam suratnya, Napoleon yang dijadikan tersangka suap terkait red notice Djoko Tjandra itu mengaku sudah lama ingin berbicara ke publik namun tak bisa karena harus menjalani hukuman. Dia lantas memberikan penjelasan soal tindakan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
"Alhamdulillah bahwa saya dilahirkan sebagai seorang muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamain," kata Napoleon.
Napoleon menerangkan bahwa siapa saja bisa melakukan penghinaan terhadap dirinya, tetapi tidak kepada Allah SWT, Alquran, Nabi Muhammad SAW dan akidah Islam.
"Karenanya saya bersumpah melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya (penghinaan terhadap Islam)," kata Napoleon.
Napoleon menilai tindakan penghinaan yang dilakukan Napoleon dan pelaku penistaan agama lainnya sangat berbahaya bagi kesatuan, persatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
"Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media yang telah dibuat dan dipublikasikan manusia-manusia tak beradab itu," tambah Napoleon. Karena kekecewaan itu, Napoleon lantas melakukan tindakan penganiayaan terhadap Muhammad Kece dan berujung pada laporan di Bareskrim Polri.
"Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kece, apa pun risikonya," ujar Napoleon. Surat terbuka tersebut diketahui tersebar di kalangan wartawan dan sudah ditandatangani langsung oleh Irjen Napoleon Bonaparte alias Napo Barta.
Diketahui, Napoleon dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan. Kece dianiaya Napoleon di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 lalu.(cuy/jpnn/bh/sya) |