JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kisah Irshad Manji di Indonesia tidak berakhir dengan kerusuhan di LKIS pada Rabu (9/12) kemarin. Usai kejadian yang brutal itu, Irshad membuat seberkas pernyataannya. Atas peristiwa tersebut, ia menganggap Indonesia kini tidak lagi tolerir. Hal itu dianggap Irshad berbeda dari pengalamannya saat berkunjung ke Indonesia empat tahun yang lalu (2008).
“Empat tahun yang lalu, saya datang ke Indonesia dan merasakan sebuah negara yang penuh dengan toleransi, keterbukaan dan pluralisme. Karena itu, saya menyebutkan di dalam buku baru saya, Allah, Liberty and Love, bahwa Indonesia adalah contoh yang patut ditiru negara-negara muslim lainnya, namun sekarang banyak hal berubah,” papar Irshad melalui rilis.
Bahkan, Direktur Moral Courage Project New York University itu pun mengecam tindakan di LKIS yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Orang-orang yang datang bergerombol serta menggunakan penutup wajah kemarin itu dianggap Irshad sebagai orang-orang pengecut.
“Sekelompok preman berjubah agama menyerang 150 peserta diskusi sampai terluka, termasuk di antaranya asisten saya, Emily Rees. Dia dipukuli berkali-kali dengan besi panjang dan harus dilarikan ke rumah sakit. Lengannya terluka dan harus dibalut perban. Dua peserta diskusi lainnya mengalami luka cukup parah di kepala, dan saya mengatakan kepada mereka bahwa, dengan rahmat Allah, mereka akan segera pulih,” paparnya dengan bersaksi.
Berikut nama korban dalam peristiwa tersebut;
Asmi Wijayanti, 26 tahun, warga Jati Srono. Ia mengalami luka di bagian bibir.
Setiani Martadewi, 26 tahun, warga Banjaran Asri, Gamping, Sleman. Ia mengalami pada bagian hidung.
Ina Hidaya, 36 tahun, WARGA Sonopakis Kidul Rt. 7, Kasihan, Bantul. Ia mengalami luka pada bagian dagu sebelah kanan
Josep Riyan, 25 tahun, warga Karangwaru Tegalrejo, Yogyakarta. Ia mengalami luka robek kepala di atas telinga kiri.
Lutfi Amirudin, 26 tahun, warga Pagendingan Kudu Jombang. Ia mengalami luka robek pada bawah mata kanan hingga dijahit 6 jahitan.
Sementara itu, siang tadi, Kamis (5/12), seorang pegiat Komunitas Salihara atau lebih tepatnya Direktur Program Komunitas Salihara, Nirwan Dewanto, melaporkan peristiwa pembubaran paksa yang terjadi di Komunitas Salihara ke Mabes Polri. Pasalnya, Kepolisian tidak bersikap netral sebagai pengayom dan penjamin hak-hak warga negaranya.
"Kepolisian memihak secara tidak adil kepada kelompok yang ingin membubarkan diskusi buku Irshad Manji," kata penyair itu, Nirwan Dewanto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 13 mengamanatkan polisi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Seharusnya berupaya menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Itu merupakan fungsi kepolisian. Selanjutnya, Nirwan menyatakan, akan menunggu hasil laporan ini selanjutnya.
Telah diketahui, diskusi Irshad Manji dilarang di beberapa tempat, seperti Jakarta, UGM Yogyakarta, dan LKIS Yogyakarta. Pelarangan berdiskusi masih saja terus terjadi di negara yang berlandaskan hukum ini. Padahal, di dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 menyatakan kebebasan berpendapat di depan umum.
Sekadar diketahui, Irshad Manji lahir di Uganda pada tahun 1968. Dia merupakan keturunan India dan Mesir. India dari darah ayahnya, sedangkan Mesir dari darah ibunya. Sekitar tahun 1973, Irshad dan keluarganya hijrah ke luar negerinya menuju Kanada. Di Kanada, dia dikenal sebagai perempuan intelektual muslim. Sebelum tragedi pembubaran ini, Irshad pun pernah berkunjung ke Indonesia pada tahun 2008 dalam rangkaian promosi bukunya yang berjudul The Trouble with Islam Today: A Wake-Up Call for Honesty and Change. Kemudian buku itu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Beriman Tanpa Rasa Takut: Tantangan Umat Islam Saat Ini.(bhc/frd)
|