ACEH, Berita HUKUM - Dua orang oknum Polisi dari Polsek Kota Langsa, Aceh diduga ikut terlibat penganiayaan yang di lakukan Eko, Epin, Gilang, dan Mirja warga Gampoeng Jawa, Langsa pada Senin (13/10) di salah satu Dorsmer Jalan Irian sekitar Pasar hewan di Kota Langsa.
Menurut pengakuan korban Irwan (25) warga Blang Snibong kecamatan Langsa Kota saat di temui awak media di ruang perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, pada Selasa (14/10) malam menyebutkan pada hari Senin (13/10) kemarin dirinya di jemput Muya warga Tualang Teungoeh Kota Langsa, dari tempat kediamannya dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beet.
"Dalam peralanan di persimpangan Paya Ketenggar Kabupaten Aceh Tamiang, saya di tabrak dari belakang dengan menggunakan mobil Avanza BK 83 SM warna hitam yang di kemudikan Eko, setelah saya jatuh polisi itu memborgol saya, saya minta diantar ke rumah sakit, tapi bukannya di bawa ke rumah sakit, malah saya di bawa ke salah satu gudang yang ada di salah satu Dorsmir sekitar Pasar Hewan Kota Langsa, di sana saya di pukul hingga pingsan baru saya dibawa ke rumah sakit Cut Nyak Dhien," ujar Irwan.
Menurut ibu Korban (Irwan-RED) Nursiah pada awak media, "kasus ini sudah saya laporkan ke SPK Polres Langsa sekitar pukul 12:00 Wib pada, Selasa (14/10). Namun di tolak oleh Kanit SPK, dengan alasan tidak ada Saksi. Dan alat bukti, kalau hanya foto tidak bisa di jadikan alat bukti," ujar Nursiah, menirukan kata-kata Kanit SPK Polres Langsa.
Sementara Kapolsek Langsa Kota AKP Armen saat di konfirmasi awak media ini melalui hendphone selulernya pada, Selasa (14/10) membenarkan pada Senin ada insiden kecelakaan yang di alami Irwan, "dia itu (Irwan-RED) kecelakan pada saat kejar-kejaran dengan anggota kita di daerah Paya Tenggar, dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penggelapan mobil rental, tidak ada penganiayaan dan saksinya juga sudah kita BAP," kilah AKP Armen.
Kapolrel Langsa AKBP. H. Hariadi SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Sutrisno saat di konfirmasi melalui Hendphonenya pada, Selasa (14/10) terkait penolakan yang dilakukan pihak SPK Polres Langsa terhadap laporan keluarga korban, menyebutkan, "saya belum tahu, itu karena belum masuk ke Reskrim,' jelas Sutrisno.
Sementara itu, Dr. Gunawan yang menangani korban pada awak media menyebutkan, "berdasarkan hasil Ronxen korban mengalami patah jari kaki dan jari tangan, itu yang bisa saya sampaikan lebih dari itu silakan hubungi bagian Medik,' ujar Darmawan.
Saat ini korban didampingi Tim Advokasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), menurut kuasa hukum yang di tunjuk oleh YARA Habsa, SH menyebutkan, Polisi harus segera menuntaskan kasus ini, "kasusnya harus dipilah antara penggelapan dengan penganiayaan".(bhc/kar) |