JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Istri Dhana Widyatmika (DW), Dian Anggraeni (DA)memilih bungkam, saat dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia sama sekali tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya sebagai saksi untuk kasus dugana korupsid an pencucian uang yang melibatlkan suaminya tersebut.
Sikap Dian tersebut, dianggap sudah sesuai dengan undang-undang yang telah diatur dalam pasal 168 KUHAP. "Sebagai istri (Dhana Widyatmika) dan diperiksa sebagai saksi, Ibu Dian (Anggraeni) menggunakan haknya sesuai dengan pasal 168 KUHAP. Sikap ini bukan menolak (memberikan keterangan), tapi dia menggunakan haknya," kata kuasa hukum Dian, Reza Edwijanto kepada wartawan, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di gedung bundar, kejagung, Jakarta.
Menurut dia, hal seperti itulah yang dilakukan Dian Anggraeni, ketika diperiksa hampir tiga jam oleh tim penyidik terkait kasus tersangka Dhana Widyatmika tersebut. Dalam pasal 168 KUHAP sudah menjelaskan bahwa syarat material sebagai saksi, yakni tidak memiliki hubungan suami istri, meski telah bercerai. "Klien kami sudah menghormati segala panggilan pemeriksaan, tapi dia juga memiliki hak yang dapat kami gunakan," jelas Reza.
Sebagaimana diberitakan, Kejakgung telah menetapkan status tersnagka bagi Dhana Widyatmika yang merupakan PNS Ditjen Pajak golongan III-C. Sejak 12 Januari 2012, Dhana menjadi staf Bagian Tata Usaha Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakata untuk Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Gaji yang diperolehnya setiap bulan kurang dari Rp 5 juta. Namun, jumlah harta kekayaannya disebut-sebut Rp 60 miliar.
Sedangkan pemeriksaan terhadap Dian ini merupakan kali pertama. Sebelumnya, dia sempat mangkir dari pemeriksaan pekan lalu. Tim penyidik Kejagung sendiri, juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan Dian dalam kasus serupa. Sejumlah bukti masih dikumpulkan untuk memperkuat proses pemeriksaan.(dbs/bie)
|