JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Pihak kepolisian akhirnya mengakui ketidak harmonisan hubungan rumah tangga antara Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP TS dengan istrinya, EK (38). Diduga sang istri tersebut memiliki pria idaman lai (PIL).
"Memang ada hubungan yang kurang harmonis, terutama dia (EK) dengan suaminya. Itu yang lagi kita dalami. Tidak menutup kemungkinan adanya orang ketiga di antara TS dan EK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Gatot Edy Pramono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/12).
Polisi sebelumnya menemukan kejanggalan atas laporan EK tentang pelecehan seksual yang dilakukan perampok kepadanya. Untuk itu, EK yang mengalami pelecehan seksual oleh perampok akan diperiksa kondisi psikologis di Polda Metro Jaya. "Sudah ada permintaan tapi belum dilaksanakan," imbuhnya.
Tim penyidik akan mendalami adanya dugaan rekayasa terkait dengan laporan yang disampaikan EK. Pihaknya harus mencari kejanggalan psikologis terhadap EK. Pasalnya, ada kejanggalan di tempat kejadian. Selain itu, peristiwa ini tidak diceritakan secara rinci, tapi ada beberapa lompatan. Hal ini juga akan didalami penyidik, tandas Gatot.
Sebelumnya, EK melaporkan bahwa dirinya diperkosa perampok tersebut di dalam rumah, setelah mengambil ponsel miliknya. Tapi belakangan ia mengaku tidak diperkosa, melainkan hanya mengalami pelecehan seksual. Untuk korban perkosaan, biasanya perlu waktu lama untuk menceritakan peristiwa itu. Sedangkan korban justru dengan cepat menceritakan peristiwa ini secara rinci.(mic/irw)
|