JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak kepolisian akhirnya memastikan bahwa istri AKP TS, EK (38) tidak mengalami perkosaan, menyusul aksi perampokan terhadap rumahnya di kawasan Cilodong, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Minggu (11/12) dini hari kemarin.
Korban EK hanya dilecehkan saja. Pelaku telah berbuat tak senonoh dengan memegang dan mengelus alat kelamin korban. "Korban tidak diperkosa, dia hanya mengalami pelecehan seksual saja dengan dipegang alat vitalnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Baharudin Jafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/12).
Hingga saat ini Polres Metro Kota Depok terus mendalami kasus perampokan yang diikuti dengan pelecehan seksual yang menimpa EK (38), istri Kanit Reskrim Polsektro Pamulang tersebut. Hingga kini petugas pun masih belum mengetahui identitas pelakunya serta motifnya.
Tetapi berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Apalagi sang suami merupakan anggota kepolisian yang berurusan dengan kasus kriminal. “Selain saksi sangat minim, saat kejadian tersebut, korban hanya sendirian di rumahnya. (Jika terkait dengan kasus yang ditangani suaminya) itu, tidak tertutup kemungkinan," seloroh Baharudin.
Hingga kini tim forensik belum menemukan adanya sidik jari pelaku di rumah AKP TS yang disatroni kawanan perampok itu. Pelaku diduga menyatroni rumah AKP TS sekitar pukul 03.00 WIB. Melalui jendela belakang rumahnya, perampok masuk. Bekas mencongkel jendela itu masih ada. Pelaku masuk melalui jendela belakang dan keluar melalui jalan itu pula.
Polisi juga sudah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di dekat rumah korban. Pasalnya, rumah AKP TS yang berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Kepolisian masih belum mendapatkan cerita lengkap terkait kronologis kasus pelecehan seksual yang dialami korban. Korban selalu pingsan, saat ditanya mengenai peristiwa yang dialaminya itu. (tnc/bie)
|