JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah diperiksa, akhirnya anggota DPR RI dari Fraksi PPP Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz (IH) ditahan Kepolisian terkait kasus penganiayaan asisten rumah tangganya T (20) ditahan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan penahanan Ivan Haz terhitung mulai tanggal 29 Februari selama 20 hari ke depan. Ivan Haz diduga melakukan KDRT terhadap pembantunya sejak Juni-September 2015.
Tito Hananta Kusuma sebagai Kuasa Hukum dari Ivan Haz menegaskan bahwa, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Kami dari penasehat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena selama ini klien kami kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Tito, di Polda Metro Jaya, Selasa (1/3).
Tito menambahkan, 100 orang pemilih Ivan Haz yang berasal dari Madura bersedia menjadi penjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri bila menjalankan penahanan luar.
"Kami sedang proses itu semua (penangguhan penahanan). Kami mohon dihormati proses ini. Sebab klien kami juga kooperatif dalam hal ini," jelasnya.
Sementara itu, Tito menegaskan bahwa kliennya masih aktif menjadi anggota DPR RI.
Tidak hanya itu, kliennya sangat terbuka dengan siapa yang mau membantu menyelesaikan kasusnya. Baik itu bantuan dari Partai maupun DPR.(bh/as) |