Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Narkoba
JBMI Dorong Pemerintah Bentuk Standarisasi Nasional Rehabilitasi Pengguna Narkoba
2020-01-07 09:21:54
 

Ketum Jam'iyah Batak Muslim Indonesia Albiner Sitompul (kiri) berfoto bersama dengan para pembicara dan moderator.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jam'iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) mengusulkan kepada pemerintah agar membuat standarisasi nasional rehabilitasi bagi para pengguna juga pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza/narkoba). Usulan ini disampaikan Ketua Umum JBMI, Albiner Sitompul dalam acara group diskusi (FGD) bertajuk 'Merehabilitasi Ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif "Wajib" Non Kriminalisasi', di kantor JBMI, Rawamangun, Jakarta, Senin (6/1).

Menurut Albiner, standarisasi nasional rehabilitasi sangat perlu diterapkan di Indonesia sebagai upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda dari penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba.

"Sekarang belum ada standarisasi dalam rehabilitasi pengguna dan pecandu narkoba atau napza. Maka kami bersama tokoh termasuk ahli bio kimia, berupaya untuk menemukan formula untuk dijadikan standarisasi nasional dalam rehabilitasi narkoba," kata Albiner.

Albiner menjelaskan, jika standarisasi nasional untuk merehabilitasi pengguna atau pecandu narkoba diterapkan, maka penyalahguna tidak wajib menjalankan hukuman penjara.

"Maka perlu ada standar rehabilitasi agar tidak ada malpraktik dalam rehabilitasi ataupun penanganan terhadap pengguna narkoba," jelasnya.

Selain itu, lanjut Albiner, JBMI berencana akan membangun rumah rehabilitasi di beberapa daerah apabila standarisasi nasional rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu narkoba diterapkan oleh pemerintah.

"Tentu upaya (JBMI) ini sebagai bagian untuk menyukseskan program pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yakni mewujudkan SDM Indonesia Unggul," tukas Albiner.

Ia juga menyampaikan dengan adanya rumah rehabilitasi narkoba dengan standar yang jelas dan tersebar di beberapa daerah, maka masyarakat mudah menemukan rumah rehabilitasi. Dan kalau rumah rehabilitasi mudah ditemukan, biayanya pun juga tak lagi besar.

Lebih jauh Albiner mengatakan, peran organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam memerangi narkoba harus dimaksimalkan, karena kalau hanya pemerintah saja tanpa memberdayakan organisasi masyarakat, maka perang melawan narkoba sulit terwujud.

"Maka perlu peran masyarakat, mulai dari keluarga dan kelompok masyarakat yang terorganisir," ujarnya.

Hadir beberapa pembicara dan peserta diskusi diantaranya, ahli hukum Islam Harmaini Sitorus, Ahli Bio Kimia Prof. Muhammad Tamim Pardede, Direktur ETOS Indonesia, Iskandarsyah selaku moderator dan Forza, komunitas anti narkoba.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2