Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

JK Klaim Kunjungan ke Pulau Komodo Meningkat
Friday 04 Nov 2011 14:14:50
 

Taman Nasional Komodo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Upaya duta Pulau Komodo Jusuf Kalla untuk meningkatkan popularitas salah satu fenomena alam di Indonesia itu, berhasil dengan baik. Hal ini dapat dilihat meningkatnya kunjungan wisatawan berkunjung ke pulau yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Klaim ini disampaikan Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor pusat Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta, Jumat (4/11). Sebelum dipromosikan secara gencar, kunjungan wisatawan ke pulau tersebut, rata-rata hanya 50 orang per hari. Kini, meningkat 10 kali lipat atau menjadi 500 orang per hari.

“Peningkatan jumlah pengunjung ini secara otomatis berdampak positif bagi perekonomian masyarakat di Pulau Komodo. Jadi, setidaknya kami telah membuat masyarakat di sana senang. Tapi dengan peningkatan kunjungan itu, sebaiknya diikuti pemerintah dnegan membuat aturan yang bertujuan menjaga habitat hewan itu,” jelas mantan Wapres tersebut.

Menurut dia, meningkatnya jumlah pengunjung dikhawatirkan dapat merusak habitat Komodo. Untuk itu, aturan yang diperlukan dapat segera dibentuk. Satu di antaranya dengan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan. “Harus ada kuota maksimal pengunjung, misalnya 300 orang per hari. Perlu juga perbedaan tarif bagi pengunjung dalam negeri dan luar negeri,” imbuh dia.

Dalam kesempatan tersebut, Business Development New7Wonders, Jean Paul De La Fuente membantah tudingan alamat kantor New 7 Wonders palsu. Sebenarnya, yayasan ini memiliki dua alamat kantor yang bisa dihubungi, yakni di Hoeschgasse 8, PO Box 1212, 8034 Zurich dan museum Le Corbusier di Bern, Swiss.

"Kami punya dua alamat, alamat pos dan alamat kantor. Alamat kami memang benar bahwa kami berkantor di museum itu. (Meseum) itu memang benar kantor alamat kami," ujar Jean Paul dalam keterangan persnya melalui video confrence di kantor PMI tersebut.

Jika ada salah satu perwakilan dari negara yang masuk nominasi New7Wonders ingin bertemu dengan salah satu perwakilan yayasan ini, ungkap dia, harus membuat janji. Pasalnya, pengurusnya tidak bekerja secara penuh di kantor. "Kami ini organisasi yang tidak menganut sistem konvensional, yang mengurusi sistem-sistem konvensional kertas-kertas di meja-meja. Kami menggunakan sistem internet dan alamat pos," jelasnya.

Pernyataan Jean Paul ini terkait dengan keterangan Dubes RI untuk Swiss, Djoko Susilo. Ia menyebut bahawa alamat panitia New7Wonders palsu. Hal ini didasari, setelah perwakilan Kedubes RI mengecek secara langsung. Ternyata alamat tersebut merupakan sebuah museum yang hanya buka pada bulan Juni-Agustus di Zurich, Swiss.(inc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2