JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) perkara penjualan iPad tanpa buku petunjuk manual berbahasa Indonesia, ternyata tidak bersikap legowo. Mereka ternyata langsung mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), menyusul vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diterima terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu-samu.
Informasi soal upaya hukum dari penuntut umum ini, disampaikan kuas hukum Dian dan Randy, Virza Roy Hizzal kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/11). Hal ini menyusul pemberitahuan dari panitera pidana PN Jakarta Pusat yang mengabarkan bahwa kejaksaan mengajukan kasasi atas perkara terdakwa Dian dan Randy tersebut.
Menurut Virza, pengajuan kasasi tersebut dianggapnya cermin sikap kejaksaan yang tidak dapat menerima kekalahan. Mestinya JPU legowo menerima putusan bebas dan menerima kenyataan pihak kejaksaan telah melakukan kesalahan penerapan hukum serta pernah memenjarakan Dian dan Randy.
"Seperti yang pernah dikatakan Jaksa Agung Basrief Arief, agar jajarannya memilah-milah mana yang perlu diajukan kasasi dan mana yang tidak. Kasus ini menimpa rakyat kecil yang hanya ingin cari makan, mengapa jaksa tak mau melihat kasus ini secara utuh, bukan sekedar melihat dari sisi hukum,” papar Virza.
Virza juga menyatakan bahwa kasasi tersebut inskonstitusional. Pasalnya, saat ini legalitas kasasi terhadap putusan bebas sedang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah rekan ahli hukum. "Hingga ada putusan MK, kasasi yang diajukan jaksa kasus iPad harus dinyatakan dicabut dan batal demi hukum," tandas Virza.
Sebelumnya, pada Selasa (25/10) lalu, majelis hakim yang diketuai Sapawi memvonis bebas terdakwa Dian dan Randy dalam perkara penjualan iPad tanpa buku petunjuk manual berbahasa Indonesia dan tanpa sertifikasi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Dian dan Randy diputus bebas, karena dakwaan pertama Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi itu, tidak terbukti.
Menurut majelis hakim, iPad bukan termasuk salah satu dari 45 barang telematika yang diharuskan memiliki modul berbahasa Indonesia. Terdakwa Dian dan Randy bukan importir ataupun distributor, melainkan perseorangan.(mic/wmr)
|