Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLN
JPU Tolak Eksepsi Mantan Dirut PLN
Wednesday 07 Sep 2011 16:46:13
 

Mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang Terdakwa Eddie Widiono. Pasalnya, seluruh dakwaan terhadap mantan Dirut PT PLN (Persero) itu, dianggap sudah lengkap, akurat dan jelas.

"Surat dakwaan atas nama terdakwa Eddie Widiono telah memenuhi persyaratan formal dan material dan menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata JPU Muhibuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).

Jaksa menjelaskan, Jaksa berpendapat perumusan surat dakwaan secara subsidiaritas sudah tepat dan tidak tepat jika dirumuskan dalam bentuk alternatif. Apalagi dakwaan bagi Eddie mengenai tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Costumer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang 2004-2006, telah dipaparkan secara rinci.

"Dengan demikian tidak benar jika bentuk surat dakwaan yang disusun subsidiaritas dalam perkara aquo dijadikan alasan dakwaan tidak jelas dan surat dakwaan harus dibatalkan, oleh karena itu alasan itu harus dikesampingkan," ujar Muhibuddin.

Selain itu anggapan penasehat hukum bahwa fakta dakwaan disusun secara manipulatif, Muhibuddin mengatakan penasehat hukum telah menilai fakta tanpa melalui proses pembuktian dengan mengambil alih kewenangan hakim untuk mengadili sendiri fakta yang ada dalam surat dakwaan dianggap disusun secara manipulatif. "Penilaian fakta harus dibuktikan di persidangan. Maka kami berpendapat alasan penasihat hukum tidak berdasar dan harus ditolak," terangnya.

Sebelumnya, bekas orang nomor satu di perusahaan setrum milik negara ini, didakwa telah memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek. Jaksa menilai, dengan penunjukan langsung tersebut, Eddie dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp46,1 miliar.

Eddie dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU NOmor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus PLN
 
  Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
  KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
  KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
  Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
  KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2