JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Endro Laksono dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dinilai terbukti menggelapkan uang instutusinya senilai Rp 388 juta, saat ia menjabat sebagai Bendahara Deputi Pencegahan KPK.
Demikian tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Mochamad Novel dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/3). Selain pidana badan, terdakwa Endro juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 388 juta. Jika tidak dipenuhinya, harus menggantinya dengan pidana badan selama tiga tahun.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Pengeran Napitupulu tersebut, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Endro Laksono terbukti dengan sengaja menggelapkan uang dari kas bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK pada 2009. Terdakwa saat itu diberi tugas untuk mengurus uang sisa hasil perjalanan dinas.
"Terdakwa telah menggunakan uang sisa perjalanan dinas KPK tahun anggaran 2009 pada bendahara pembantu, yang diambil dari kas kecil yang kunci dan kodenya dipegangnya sendiri. Uang sebesar Rp 388,875.367 itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi," kata jaksa Novel.
Perbuatannya ini berawal, ketika terdakwa Endro yang pernah duduk sebagai bendahara Deputi Pencegahan KPK menerima uang Rp 1,52 miliar untuk uang muka atau persekot biaya perjalanan dinas yang dikelolanya selama Febuari-Desember 2009. Namun, dari dana itu hanya Rp 935,94 juta yang dapat dipertanggungjawabkannya. Perbuatannya itu terbukti melanggar Pasal 8 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Uang tersebut merupakan uang milik KPK yang notabene adalah uang negara yang hingga saat ini belum ada pengembalian sedikit pun dari terdakwa. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi di persidangan, terungkap juga uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk dilipatgandakan kepada seorang paranormal.
Keberatan
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Endro Laksono menyatakan keberatan. Ia pun meminta kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Atas sikap terdakwa itu, hakim Ketua Pangeran Napitupulu memberikan kesempatan itu. Pihak terdakwa diharapkan siap membacakan pledoinya dalam persidangan yang akan digelar pada Kamis (15/3) pekan depan.
Usai persidangan tersebut, terdakwa Endro sempat mengeluhkan pengganti nilai pembayaran uang yang dikorupsinya itu. Menurut dia, uang itu sudah diganti sejumlah pejabat internal KPK. "Jaksa menuntut ada uang pengganti, ini jelas rancu alias tidak jelas. Saya ingin tahu di mana ada kerugian negara. Kerugian negara itu tidak terbukti," ujarnya.
Diungkapkan Endro, dirinya sudah menjalani sidang komite etik di KPK terkait penggelepan itu. Dari hasil pemeriksaan, tim pengawas internal KPK menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. “Sidang kode etik itu diketuai Chaidir Ramli, dengan anggotanya Abdullah Hehamahua dan Ade Raharja. Seharusnya, kasus ini perdata ," tandasnya sambil berjalan lemas menuju mobil tahanan.(dbs/spr)
|