Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KKP
Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
2022-02-10 13:35:37
 

Ilustrasi. Illegal fishing.(Foto: istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk serius menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen. Pasalnya, ia menilai KKP belum berkontribusi menguatkan aspek yang ingin diperjuangkan dalam menjaga kedaulatan negara.

"Landas kontinen ini berbicara kedaulatan negara, tentu menyangkut konvensi internasional yang mengikat. Kami harap KKP serius memperkuat landas kontinen Indonesia. Kami lihat, hingga saat ini, selama beberapa kali rapat, belum pernah menyentuh soal landas kontinen," ujar Riezky dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan jajaran Eselon I KKP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2).

Dengan potensi laut Indonesia yang besar sekaligus unsur armada pengamanan yang terlibat cukup banyak, politisi PDI-Perjuangan itu sangat menyayangkan illegal fishing masih terjadi di perairan Indonesia. Kejadian tersebut seringkali terjadi pada saat pergantian tahun anggaran.

Sebagai anggota Pansus RUU Landas Kontinen, dirinya menekankan segenap elemen di dalam KKP, terutama jajaran eselon I KKP untuk segera membahas materi RUU Landas Kontinen. Sehingga Pansus RUU Landas Kontinen bisa mendukung sekaligus bersinergi dengan apa yang ingin diperjuangkan oleh KKP.

Sebagai informasi, RUU tentang Landas Kontinen merupakan RUU inisiatif pemerintah dalam lingkup sektor kelautan dan perikanan. RUU ini telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna untuk menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2022. Salah satu yang menjadi sorotan RUU Landas Kontinen ini adalah memperkuat kewenangan perbatasan landas kontinen Indonesia.

Selanjutnya, di dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 diputuskan bahwa untuk memperpanjang pembahasan RUU tentang Landas Kontinen hingga Masa Persidangan IV mendatang. Keputusan tersebut berlandaskan pada surat Pimpinan Pansus RUU Landas Kontinen kepada Ketua DPR RI tanggal 2 Februari 2022 perihal permohonan perpanjangan waktu pembahasan.(ts/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2