Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KKP
Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
2022-02-10 13:35:37
 

Ilustrasi. Illegal fishing.(Foto: istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk serius menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen. Pasalnya, ia menilai KKP belum berkontribusi menguatkan aspek yang ingin diperjuangkan dalam menjaga kedaulatan negara.

"Landas kontinen ini berbicara kedaulatan negara, tentu menyangkut konvensi internasional yang mengikat. Kami harap KKP serius memperkuat landas kontinen Indonesia. Kami lihat, hingga saat ini, selama beberapa kali rapat, belum pernah menyentuh soal landas kontinen," ujar Riezky dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan jajaran Eselon I KKP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2).

Dengan potensi laut Indonesia yang besar sekaligus unsur armada pengamanan yang terlibat cukup banyak, politisi PDI-Perjuangan itu sangat menyayangkan illegal fishing masih terjadi di perairan Indonesia. Kejadian tersebut seringkali terjadi pada saat pergantian tahun anggaran.

Sebagai anggota Pansus RUU Landas Kontinen, dirinya menekankan segenap elemen di dalam KKP, terutama jajaran eselon I KKP untuk segera membahas materi RUU Landas Kontinen. Sehingga Pansus RUU Landas Kontinen bisa mendukung sekaligus bersinergi dengan apa yang ingin diperjuangkan oleh KKP.

Sebagai informasi, RUU tentang Landas Kontinen merupakan RUU inisiatif pemerintah dalam lingkup sektor kelautan dan perikanan. RUU ini telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna untuk menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2022. Salah satu yang menjadi sorotan RUU Landas Kontinen ini adalah memperkuat kewenangan perbatasan landas kontinen Indonesia.

Selanjutnya, di dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 diputuskan bahwa untuk memperpanjang pembahasan RUU tentang Landas Kontinen hingga Masa Persidangan IV mendatang. Keputusan tersebut berlandaskan pada surat Pimpinan Pansus RUU Landas Kontinen kepada Ketua DPR RI tanggal 2 Februari 2022 perihal permohonan perpanjangan waktu pembahasan.(ts/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2