JAKARTA, Berita HUKUM - Anak usia dini perlu diberikan stimulus dalam mempersiapkan diri ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi untuk tumbuh kembang masa depannya. Negara-negara di dunia pun secara serius memikirkan hal ini dan membuat komitmen global, sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan 4, yang salah satu targetnya pada poin 4.2 adalah semua anak wajib mengikuti pendidikan pra-sekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimum satu tahun sebelum masuk ke jenjang sekolah dasar.
Komitmen tersebut diperkuat dalam World Education Forum (setiap 15 tahun) yang digelar di Incheon, Korea Selatan, 2015 lalu. Pada forum itu, Menteri Pendidikan dari seluruh dunia berkumpul, Indonesia diwakili oleh Mendikbud RI yang saat itu dijabat oleh Anies Baswedan.
Forum tersebut sepakat mengeluarkan 'Deklarasi Incheon' yang selain berisi kesepakatan untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun, juga kesepakatan untuk mewujudkan wajib PAUD satu tahun yang bermutu untuk seluruh penduduk tercapai pada 2030. Kini, Jakarta menegakkan komitmen itu.
Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman, Suharti menjelaskan, konteks dari komitmen tersebut menjadi sangat penting untuk masa depan anak-anak.
"PAUD sangat berperan dalam membantu tumbuh kembang anak. Jenjang pendidikan ini juga memberikan fondasi perkembangan emosional dan sosial anak yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan selanjutnya di sekolah. Hal tersebut juga diperkuat dari berbagai penelitian yang menemukan bahwa hasil belajar siswa yang tidak melalui PAUD secara signifikan lebih rendah dibanding siswa yang mengikuti PAUD," ungkapnya, seperti dilansir dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Sabtu (13/3).
Suharti menambahkan, belum semua anak mempunyai kesempatan untuk mengikuti pendidikan anak usia dini, terutama anak-anak dari keluarga miskin.
"Sementara, kita tahu justru mereka yang membutuhkan intervensi lebih karena keluarga miskin umumnya tidak mempunyai cukup pengetahuan dan sumber daya untuk memberikan stimulus pendidikan di rumah. Dengan demikian, penting untuk kita memastikan semua anak mendapatkan kesempatan mengikuti PAUD minimal satu tahun, juga sebagai wujud kita melaksanakan komitmen bersama SDGs dan Deklarasi Incheon," imbuhnya.
Hal ini sejalan dengan Standar Pelayanan Minimun (SPM) pendidikan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, yang diatur dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, di mana pada Pasal 5 menyatakan bahwa PAUD merupakan salah satu Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan, dan pada Pasal 6 menyebutkan bahwa Penerima Pendidikan PAUD merupakan peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga telah menyosialisasikan Layanan Wajib PAUD Satu Tahun untuk anak-anak berusia 5-6 tahun di seluruh wilayah DKI Jakarta, dimulai pada Tahun Ajaran Baru 2021/2022 mendatang. Mengingat masih dalam masa pandemi COVID-19, pembelajaran pun akan tetap dilakukan secara daring atau virtual.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian atas Layanan Wajib PAUD Satu Tahun. Kajian dilakukan berdasarkan aspek yuridis, teoritis, dan empiris dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, serta Program Studi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta.
"Berdasarkan hasil kajian, Jakarta siap melaksanakannya. Semoga layanan ini dapat tepat sasaran dan mampu mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, serta yang terpenting dapat menjadi jembatan antarjenjang demi menyiapkan anak menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi," ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta juga terus berupaya memperkuat kebijakan untuk memperluas akses layanan PAUD berkualitas di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta melalui regulasi. Selain itu, pembinaan berkelanjutan juga akan dilaksanakan untuk menjamin terlaksananya layanan PAUD yang berkualitas di Ibu Kota.(beritajakarta/bh/sya) |