JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa Agung Basrief Arief segera melantik 19 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan pada Kamis (8/9). Dari pejabat yang mendapat promosi jabatan itu, ada dua jaksa yang pernah tersandung masalah hukum.
Kedua jaksa tersebut adalah Pohan Lasphy--yang tersandung kasus Gayus Halomoan Tambunan—dan Muhammad Salim yang pernah tersandung kasus suap BLBI yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan.
Pelantikan dua jaksa bermasalah ini, dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Agung (Kejagung) Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9). “Jaksa Agung akan mengambil sumpah dan melantik beberapa pejabat eselon II. Hal tersebut sudah tertuang pada Surat Perintah Jaksa Agung RI No: PRIN-099/A/JA/08/2011 tanggal 24 Agustus 2011,” kata Noor.
Menanggapi promosi jabatan atas dua jaksa bermasalah itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridyansah merasa kecewa dengan pelantikan dua pejabat itu. "Saya rasa sudah jelas, kalau memang ingin berubah untuk memperbaiki diri secara serius harus mempertimbangkan dan tidak memberikan ruang gerak berupa promosi kepada jaksa yang pernah bermasalah dengan hukum," ujarnya.
Menurut dia, sudah jelas bahwa Pohan Lasphy dan M Salim sudah diberikan sanksi, tetapi masih diberikan promosi. Langkah jaksa agung itu terlihat tidak ada keseriusan luar biasa dalam pembenahan dan mereformasi Kejagung.
Kedua jaksa ini akan menduduki posisi strategis, yakni sebagai kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Padahal, saat pertama kali dilantik sebagai jaksa agung, Basrief pernah menyatakan bahwa prioritas utamanya adalah membersihkan institusi jaksa yang bermasalah agar kejaksaan bisa dipercaya oleh public.
"Tapi kenyataan tidak seperti janji yang pernah diungkapkannya itu. Padahal, Basrief harus memberikan efek jera kepada jaksa nakal atau mempermainkan kasus. Kasus jaksa Urip itu jelas sudah mencoreng wajah kejaksaan. Begitu pula kasus Gayus. Aneh, jaksa yang menangani kasus itu ternyata dipromosikan. Kebijakan Basrief memperburuk citra kejaksaan," tandas dia.(mic/bie)
|