Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jaksa Agung
Jaksa Agung Segera Lantik Jaksa Bermasalah
Wednesday 07 Sep 2011 19:39:57
 

Jaksa Agung Basrief Arief (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa Agung Basrief Arief segera melantik 19 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan pada Kamis (8/9). Dari pejabat yang mendapat promosi jabatan itu, ada dua jaksa yang pernah tersandung masalah hukum.

Kedua jaksa tersebut adalah Pohan Lasphy--yang tersandung kasus Gayus Halomoan Tambunan—dan Muhammad Salim yang pernah tersandung kasus suap BLBI yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan.

Pelantikan dua jaksa bermasalah ini, dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Agung (Kejagung) Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9). “Jaksa Agung akan mengambil sumpah dan melantik beberapa pejabat eselon II. Hal tersebut sudah tertuang pada Surat Perintah Jaksa Agung RI No: PRIN-099/A/JA/08/2011 tanggal 24 Agustus 2011,” kata Noor.

Menanggapi promosi jabatan atas dua jaksa bermasalah itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridyansah merasa kecewa dengan pelantikan dua pejabat itu. "Saya rasa sudah jelas, kalau memang ingin berubah untuk memperbaiki diri secara serius harus mempertimbangkan dan tidak memberikan ruang gerak berupa promosi kepada jaksa yang pernah bermasalah dengan hukum," ujarnya.

Menurut dia, sudah jelas bahwa Pohan Lasphy dan M Salim sudah diberikan sanksi, tetapi masih diberikan promosi. Langkah jaksa agung itu terlihat tidak ada keseriusan luar biasa dalam pembenahan dan mereformasi Kejagung.

Kedua jaksa ini akan menduduki posisi strategis, yakni sebagai kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Padahal, saat pertama kali dilantik sebagai jaksa agung, Basrief pernah menyatakan bahwa prioritas utamanya adalah membersihkan institusi jaksa yang bermasalah agar kejaksaan bisa dipercaya oleh public.

"Tapi kenyataan tidak seperti janji yang pernah diungkapkannya itu. Padahal, Basrief harus memberikan efek jera kepada jaksa nakal atau mempermainkan kasus. Kasus jaksa Urip itu jelas sudah mencoreng wajah kejaksaan. Begitu pula kasus Gayus. Aneh, jaksa yang menangani kasus itu ternyata dipromosikan. Kebijakan Basrief memperburuk citra kejaksaan," tandas dia.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Jaksa Agung
 
  Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
  Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
  Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
  Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
  Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2