Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penganiayaan
Jaksa Dituding Menyekap Anak dan Isterinya Itu Berita Hoax
2021-10-02 12:59:33
 

Pasangan Advokat senior, Dr Djonggi Simorangkir SH MH bersama istrinya Dr Ida Rumindang Radjagukguk SH MH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perseteruan pasangan Advokat senior, Dr. Djonggi M Simorangkir SH., MH ini terus bergulir bagaikan bola salju. Hal itu dikarenakan istrinya Dr. Ida Rumindang Radjagukguk SH, MH yang notabenenya mertuanya tersebut diperlakukannya tidak sewajarnya oleh menantu kesayangan yang sudah dianggapnya seperti anaknya sendiri.

Hal itu terbukti dari dibiayainnya sang menantu kuliah lagi untuk menggapai gelar S2 di Unpad dan dibiayainnya juga untuk menjadi Kurator, serta mertuanya Djonggi juga yang mengurus Margaretha hingga bisa menjadi advokat di PT Jakarta.

Ibarat kacang lupa kulitnya, karena sudah keterlaluan hingga membuat Mertuanya Ida Rumindang berang, dan melaporkan Margaretha Elfrieda Br Sihombing yang notabenenya istri anak pertamanya yang telah menjadi Jaksa di Kejaksaan Negeri Bandung, berinisial TPS, sesuai LP No. 251/K/X/2020/ Sektor MT, tertanggal 26 Oktober 2020 terkait dugaan telah tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Apartemen di Cik Di Tiro, Menteng, sesuai Locus tempat kejadian perkaranya.

Menurut Jaksa TPS, selain dugaan penganiayaan, dia juga telah menghina bahkan menyebarkan fitnah kepada dirinya dan keluarganya. Imbasnya, Margaretha kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas hasll penganiayaan yang diduga dilakukannya kepada Mertuanya tersebut.

"Saya juga dituding dan difitnah oleh Margaretha karena telah menyekap dirinya bersama kedua anaknya yang sedang berada di Apartement St. Moritz Royal Suite, bilangan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu hingga Kamis tanggal 29 - 30 September 2021," ujar TPS kepada wartawan di pelataran Apartemen St. Moritz Royal Suite, Jakarta Barat pada Kamis akhir September 2021 malam.

Kendati demikian, tudingan tersebut dengan tegas dibantah Jaksa TPS, karena menurutnya dia menyambangi dan datang ke Apartement itu karena rindu kepada anak-anak, yang sudah sembilan bulan tidak pernah bertemu dengan kedua anaknya.

Sebab dirinya tidak tahu dengan jelas dimana keberadaan dan bagaimana keadaan anak-anaknya. Karena selama ini sebagai seorang Ayah dia dihalang-halangi untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya.

"Hingga saat ini kami juga belum bercerai dan belum ada Putusan Pengadilan, jadi tidak ada halangan saya untuk bertemu dengan anak-anak. Padahal saya sudah berupaya terus menerus untuk menemui dan menghubungi anak-anak, hanya saja keluarga dari tersangka Margaretha selalu berkata tidak mengetahui keberadaan Margaretha beserta anak-anaknya," ucapnya.

Ketika ditanya, apakah selama itu dia pernah komunikasi dengan anak-anaknya? Dengan lantang, sang Jaksa menjawab tidak, seraya menjelaskan bahwa selama sembilan bulan ini dirinya tidak pernah komunikasi apalagi bertemu. Karena menurutnya Ia juga baru mengetahui keberadaan anaknya itu.

"Tapi setelah saya mengetahui keberadaan anak-anak tersebut, apalagi ketika saya mendapatkan informasi bahwa salah satu dari anak ku pernah terjatuh di kolam renang Apartement ini," jelasnya, seraya mengatakan meskipun begitu, kita masih menghargai keberadaan dan ketentuan dari manajemen apartement, dengan tidak langsung menerobos masuk ke dalam Apartement tersebut.

Karena Jaksa TPS sadari awal terlebih dahulu, melakukan koordinasi kepada pihak manajemen, untuk minta ijin, apakah dirinya bisa atau tidak masuk dan bertemu keluarganya tersebut. Namun tetap aja dirinya tidak bisa masuk untuk berjumpa dengan anak-anaknya, hal itu dikarenakan sistem keamanan dari Apartement yang sangat ketat, sebab hanya pemilik dan penghuni Apartement saja yang bisa masuk.

"Terpaksa kami di depan apartemen ini saja, karena sama sekali tidak bisa masuk. Bahkan saya juga tidak bisa melihat anak-anak," ujarnya dengan mengatakan akhirnya ada utusan yang bisa naik ke unit tempat tersangka Margaretha berada.

Tapi hanya dari pihak Manajemen bersama Polisi dari Polsek Menteng yang ingin menjemput paksa tersangka Margaretha. Namun, pada saat pihak manajemen apartemen bersama polisi dari Polsek Menteng naik dan mengetuk pintu tempat Margaretha bermukim selama ini secara baik-baik, tapi dari dalam ada suara yang menjawab bahwa disini tidak ada yg bernama Margaretha.

"Namun ketika melihat video dari Polisi, saya sangat yakin, bahwa suara itu adalah suara pembantu dan pengasuh anak-anak yang bernama Riyanti. Karena info yang saya dapatkan ini, Margaretha bersama anak tinggal disinsangat akurat, hal itu juga didukung oleh rekaman dari CCTV, sangat terlihat jelas bahwa tersangka Margaretha bersama Riyanti dan anak-anak benar tinggal di Apartement tersebut.

Menurut Jaksa TPS yang sudah terbiasa bersidang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan, dalam menghadapi para bandit ataupun bajingan itu menyatakan bahwa sebenarnya, penyidik bisa melakukan upaya paksa. Dengan menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengecekan dan pengeledahan. Dikarenakan Margaretha sudah berstatus tersangka dan dia juga tidak kooperatif saat pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Karena sebenarnya yang berhak menangkap Margaretha, apalagi dia sudah menjadi tersangka dan tidak kooperatif yaitu pihak penyidik dari Kepolisian. Tapi karena penyidik tidak juga bertindak, bahkan hingga saat ini pun tidak, terpaksalah saya sebagai orang tua yang ingin bertemu dengan anak-anak harus bertindak kemari," jelasnya.

Ironisnya tersangka Margaretha itu menyewa bukan atas namanya melainkan menggunakan identitas orang lain bernama Aliyah, yang tentunya menyalahi ketentuan dari perjanjian sewa Apartement karena penghuni yang tinggal tidak sesuai dengan identitas. Sehingga wajar kalau sang Jaksa TPS sangat khawatir dengan keadaan dan keberadaan anak-anaknya.

Dikarenakan tetap tidak bisa masuk untuk menemui anak-anaknya, akhirnya dengan sabar TPS rela menunggu di depan pelataran parkir depan Apartement. Namun ketika sedang menunggu di area parkiran, insting dan naluri intelijen dari pendidikan di Korps Adhyaksa tempat dia bertugas keluar. Karena menurut Jaksa TPS ada seorang Pria yang terus mengamat-amati dan mengambil foto dirinya dari kejauhan.

"Saya menduga orang tersebut adalah orang yang ditugaskan oleh tersangka Margaretha," ungkapnya, seraya menyatakan bahwa orang tersebut bernama Fauzan Farid. Dia ditugaskan untuk menginformasikan keadaan dan kegiatan yang ada di area parkiran.

Karena rasa kangen dan rindu yang dialami Jaksa TPS, dia tetap menunggu anak-anaknya hingga larut malam sampai hujan berhenti di area parkir, namun yang ditunggu tetap tak kunjung tiba. Karena keberadaannya telah diendus, tersangka Margaretha yang juga telah berusaha kabur kembali.

Modusnya untuk kabur tersebut Jaksa TPS bilang dengan cara menjatuhkan tas yang berisi kunci akses kepada orang suruhannya itu, namun kejadian tersebut diketahui oleh security. Ironisnya lagi ketika Jaksa TPS sedang menunggu kehadiran anak-anaknya di area parkir di apartement tersebut dirinya didatangi puluhan orang preman bersama keluarga tersangka Margaretha.

"Pada saat kami sampai disini tadi, kami didatangi orang-orang berkulit hitam seperti preman sekitar 50 orang, tapi setelah dilakukan kordinasi, akhirnya mereka pergi setelah mengetahui bahwa saya adalah suaminya. Tapi yang lebih anehnya lagi, Ibu dari Tersangka Margaretha yang bernama Juniar Bella, malah menunjuk-nunjuk dan mengancam saya seraya berkata, 'Awas Kau ya', dan Kakak Laki-laki dari Tersangka Margaretha yang bernama Dame Sihombing pun dengan emosi menghampiri dan mau menampar saya, namun dihalangi oleh istrinya," ucapnya berkisah.

Berita Fitnah

Ironisnya lagi, selang beberapa jam kemudian timbul pemberitaan di puluhan media online yang menyatakan bahwa dirinya sebagai Jaksa telah menyekap Tersangka Margaretha bersama anaknya

Menurut snag Jaksa berita itu tidak benar karena sudah mencemarkan nama baiknya sebagai seorang Jaksa. Berita itu juga sangat tendensius, karena telah menyerang harkat dan martabatnya sebagai Jaksa, tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

'Berita tentang Jaksa menyekap anak dan istrinya itu Fitnah yang sangat keji, dan dipublikasikan tanpa adanya konfirmasi kepada saya terlebih dahulu. Terkait pemberitaan tersebut saya akan meminta hak jawab, serta melaporkan puluhan media online tersebut ke dewan pers, karena mereka tidak profesional," ungkap sang Jaksa dengan nada tinggi karena kasal, sebab kejadian yang sebenarnya karena Margaretha itu udah panik takut ditangkap bukan disekap, karena statusnya sebagai tersangka.

"Apa yang disekap, dan bagaimana mungkin saya menyekap mereka di Apartement yang high security system ini? Saya seorang Aparat, tidak akan berbuat sekeji itu terlebih kepada anak saya sendiri.
Saya kesini karena kangen dan ingin ketemu dengan anak-anak, setelah sembilan bulan ini saya tidak pernah komunikasi dan ketemu".

Sementara, Doktor Hukum Pidana yang motabane Orang tuanya Theo, Dr. Djonggi Simorangkir SH MH pun angkat bicara, terkait pemberitaan yang menuding Anaknya itu melakukan penyekapan.

"Berita yang dimuat di puluhan media online terhadap TPS itu fitnah, dan kami akan menempuh jalur hukum, karena beritanya itu hoax. Pasalnya, Selasa siang DR. Ida Rumindang korban penganiayaan yang dilakukan Margaretha putri Mantan Sekjen HKBP, Pdt. Mori Sihombing ini mendatangi ke Polsek Menteng
Lalu polisi mengatakan akan menangkap tersangka Margaretha di Apartemen, sebab keberadaan tersangka Margaretha selama ini tempatnya selalu berpindah-pindah," ujar Djonggi via Whatsapp di Jakarta, pada Jumat, (1/10).

Nah, lanjut Djonggi menjelaskan karena istrinya tersebut mendapat informasi dari penyidik Polsek Menteng mau menangkap tersangka, makanya Ibu Ida menginfokannya ke TPS.

"Jika Margaretha ditangkap otomatis anak-anak akan terlantar, sebab sudah 9 bulan Jaksa TPS tidak pernah ketemu dengan kedua putrinya tersebut. Ironisnya Hpnya diblokir dan tidak dapat Video Call kepada Bapaknya si TPS," ujar Djonggi seraya mengatakan mendengar hal tersebut sang Jaksa bergerak cepat dan langsung datang ke Apartemen tersebut karena sudah kangen dengan anaknya.

"Penyidik dari Polsek Menteng yang akan menjemput tersangka Margaretha itu adalah Pak Giyono. Sedang di Apartemen itu Jaksa TPS hanya menunggu di pelataran parkiran Mobil bersama adik dan temannya dari Bandung. Setelah menunggu dan berusaha mengetuk pintu, tersangka Margaretha tidak keluar jua, sehingga pada akhirnya Polisi balik kanan tanpa hasil.

Oleh sebab itulah Jaksa TPS mengetahui keberadaan anaknya, makanya dia langsung datang dari Bandung. Walaupun sudah datang dari Bandung, sang Jaksa tidak berhasil ketemu dengan anaknya, dan istrinya Margaretha, lantas, bagaimana mungkin saya diberitakan telah menyekap mereka, ujarnya bertanya-tanya dengan mengatakan ketemu aja tidak bisa, malah dituding menyekap, aneh ya.

Selain itu kata TPS, tadi dia mendapat informasi kalau anak-anaknya kelaparan dan belum makan di dalam Apartemen itu. Hal ini dikarenakan Tersangka Margaretha dan pembantu Riyanti tidak berani turun ke bawah.

"Mendengar anak kelaparan, saya langsung pesankan makanan dan selanjutnya makanannya diantarkan oleh security ke unit kediaman tersangka Margaretha berada," ujarnya seraya kebingungan dengan mengatakan tadi katanya tidak ada yang namanya Margaretha, tapi anak-anaknya kelaparan. Lalu kok bisa ya mereka tinggal disini, padahal biaya sewanyanya mahal, bisa Rp.11 juta sebulan".

"Saya ini dari Bandung, disini bersama adik-adik saya, supir dan anggota saya" ucap Jaksa TPS sambil menunjukkan orang yang dimaksud seraya mengatakan ada tujuh orang, kalaupun dikatakan ada orang hitam itu adalah lawyer atau penasehat hukum saya. Malah sebaliknya yang mendatangkan Preman sebanyak kurang lebih 50 orang itu adalah Tersangka Margaretha sendiri, yang dipimpin oleh Ayahnya yang bernama Mori Sihombing.

Terkait hal itu, pada Jumat, awal Oktober 2021 sore, ketika dikonfirmasi kepada Tersangka Margaretha via Whatsapp dia mengatakan sedangkan berada di Polres Jakbar (Jakarta Barat). Namun hingga berita ini diturunkan, Margaretha tidak membalas pesan Whatsapp selanjutnya, kapan waktunya untuk wawancara. Padahal sebelumnya dia mengatakan boleh, tetapi tidak merespon atau membalas pesan selanjutnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2