JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum acara pidana Andi Hamzah menjadi saksi ahli meringankan bagi Irjen Djoko Susilo dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM dan pencucian uang. Sidang jadi perdebatan antara jaksa dengan saksi.
Andi Hamzah sebelumnya mengatakan KPK tak bisa mengusut kasus dugaan pencucian uang Djoko yang berlangsung sebelum tahun 2010. KPK hanya bisa melakukan penyitaan terhadap harta-harta Djoko yang didapat di atas tahun 2010.
"Kalau KPK mau menyita yang di bawah tahun 2010 ya harus dicari tindak pidana di bawah tahun itu dan apa saja yang dicuci. Kalau saya KPK saya akan cari tahu sendiri," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/7).
Rupanya keterangan Andi soal pencucian uang itu membuat jaksa KPK risih. Jaksa pun menanyakan kapasitas Andi sebagai ahli pidana.
"Ahli ini ahli pidana atau pencucian uang? Soalnya lebih banyak menjelaskan pencucian uang," kata jaksa KMS Roni, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (30/7).
"Pencucian uang itu termasuk pidana," balas Andi.
"Apakah ahli pernah menerbitkan buku pencucian uang?" tanya Roni lagi.
"Belum, tapi saya sering membuat makalah," tegas Andi.
Menurut Andi, dia pernah ikut rapat dalam penyusunan UU Pencucian Uang. Namun dari sekian banyak rapat penyusunan rancangannya, Andi hanya ikut sekali.
Andi mengakui ahli pencucian uang di Indonesia hanya satu, Yenti Garnasih. "Tapi sayalah promotornya," tandasnya.
Di dalam keterangannya, Andi mengatakan jaksa KPK diperbolehkan menuntut. Namun dengan catatan harus meminta izin terlebih dahulu kepada Jaksa Agung.
"Jika tidak, berarti Indonesia punya enam orang jaksa agung. Jaksa Agung dan lima Pimpinan KPK," sindirnya.(mok/lh/dtk/bhc/rby) |