Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Julia Perez
Jalani Terapi Kejiwaan, Kejari Tunda Eksekusi Jupe
Thursday 07 Mar 2013 01:53:51
 

Julia Perez.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menunda upaya eksekusi terhadap terdakwa pedangdut Yuli Rachmawati alias Julia Perez (Jupe) yang telah divonis 3 bulan pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Pejabat Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi, membenarkan kabar tersebut. Penundaan dikarenakan Jupe tengah menjalani terapi kejiwaan.

"Julia Perez itu mau kita eksekusi tapi ada surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sedang menjalani terapi. Terapi tentang kejiwaan, itu garis besarnya," ungkap Kardi ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (6/3).

Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa Jupe tengah depresi karena keputusan MA tersebut. Ia tidak lagi rajin tampil di layar kaca seperti biasanya. Terapi tersebut akan dijalani Jupe selama 6 minggu. Selama waktu itu pula Kejari tidak akan mengganggu jalannya terapi yang dijalani oleh pelantun "Belah Duren" itu.

"Selama 6 minggu terhitung 28 Februari 2013. Orang yang sedang sakit tidak boleh kita paksakan untuk dimasukkan ke dalam penjara," terangnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Rabu (6/3).

"Saya percaya pada surat dokter, dan surat dokternya ada. Kasi (Kepala Seksi) Intel Kejari Jaktim pun sudah melakukan pengecekan, nomor registrasi pendaftaran pun ada di sana atas nama yang bersangkutan," tekannya.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Julia Perez
 
  Ruben Onsu Kabarkan Julia Perez Meninggal Dunia
  Beri Sumbangan Rp 100 Juta Buat Jupe, Maia Estianty No Comment
  Dewi Persik Divonis 3 Bulan, Ini Tanggapan Julia Perez
  Telah Berpulangnya Ayah Juve, Turut Berduka Cita
  Pertahankan Nama, Jupe Harus Bayar Rp 1 Milliar
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2