Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Jamal Mirdad Absen Lagi, Lydia Kandou Pasrah
Tuesday 07 May 2013 22:35:23
 

Lydia Kandou dan Jamal Mirdad.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rangkaian sidang mediasi untuk gugatan cerai Lydia Kandou (50) terhadap Jamal Mirdad berjalan alot. Sebagaimana pada dua sidang terdahulu, Jamal tak datang pada sidang Selasa (7/5). ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang merupakan sidang mediasi terakhir.

Untuk sidang mediasi terakhir, penggugat dan tergugat cerai harus hadir. Namun, pada sidang gugatan cerai Lydia, hanya Lydia yang memenuhi panggilan sejak sidang mediasi pertama.

Lydia mengaku belum mengetahui kapan majelis hakim akan mengeluarkan keputusan atas gugatan cerainya tersebut.

"Sidang terakhir (dengan agenda mediasi), keputusannya belum tahu tanggal berapa," kata Lydia seusai sidang, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Selasa (5/7).

Lydia juga mengaku pasrah karena Jamal tidak kunjung hadir. Padahal, dalam sidang perdana, 18 April 2013, majelis hakim meminta kedua pihak untuk bermediasi. "Ya sudah, mau gimana lagi kalau enggak datang," katanya lagi.(ati/kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2