Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Jamal Mirdad Absen Lagi, Lydia Kandou Pasrah
Tuesday 07 May 2013 22:35:23
 

Lydia Kandou dan Jamal Mirdad.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rangkaian sidang mediasi untuk gugatan cerai Lydia Kandou (50) terhadap Jamal Mirdad berjalan alot. Sebagaimana pada dua sidang terdahulu, Jamal tak datang pada sidang Selasa (7/5). ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang merupakan sidang mediasi terakhir.

Untuk sidang mediasi terakhir, penggugat dan tergugat cerai harus hadir. Namun, pada sidang gugatan cerai Lydia, hanya Lydia yang memenuhi panggilan sejak sidang mediasi pertama.

Lydia mengaku belum mengetahui kapan majelis hakim akan mengeluarkan keputusan atas gugatan cerainya tersebut.

"Sidang terakhir (dengan agenda mediasi), keputusannya belum tahu tanggal berapa," kata Lydia seusai sidang, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Selasa (5/7).

Lydia juga mengaku pasrah karena Jamal tidak kunjung hadir. Padahal, dalam sidang perdana, 18 April 2013, majelis hakim meminta kedua pihak untuk bermediasi. "Ya sudah, mau gimana lagi kalau enggak datang," katanya lagi.(ati/kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2