Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Jamal Mirdad Absen Lagi, Lydia Kandou Pasrah
Tuesday 07 May 2013 22:35:23
 

Lydia Kandou dan Jamal Mirdad.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rangkaian sidang mediasi untuk gugatan cerai Lydia Kandou (50) terhadap Jamal Mirdad berjalan alot. Sebagaimana pada dua sidang terdahulu, Jamal tak datang pada sidang Selasa (7/5). ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang merupakan sidang mediasi terakhir.

Untuk sidang mediasi terakhir, penggugat dan tergugat cerai harus hadir. Namun, pada sidang gugatan cerai Lydia, hanya Lydia yang memenuhi panggilan sejak sidang mediasi pertama.

Lydia mengaku belum mengetahui kapan majelis hakim akan mengeluarkan keputusan atas gugatan cerainya tersebut.

"Sidang terakhir (dengan agenda mediasi), keputusannya belum tahu tanggal berapa," kata Lydia seusai sidang, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Selasa (5/7).

Lydia juga mengaku pasrah karena Jamal tidak kunjung hadir. Padahal, dalam sidang perdana, 18 April 2013, majelis hakim meminta kedua pihak untuk bermediasi. "Ya sudah, mau gimana lagi kalau enggak datang," katanya lagi.(ati/kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2