Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Jamintel Harapkan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020
2020-12-09 01:31:57
 

Jamintel Kejaksaan RI, DR Sunarta (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Dr Sunarta SH MH menghimbau kepada jajarannya di Kejaksaan RI, agar bersikap netral dan independen, dalam pilkada serentak yang dilaksanakan Di sebagian daerah di seluruh Indonesia pada, Rabu (9/12).

"Pilkada serentak tahun 2020 ini, akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Netralitas ASN, terutama di jajaran Adhyaksa, tidak bisa ditawar lagi," ujarnya kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (8/12).

Menurut Sunarta hal tersebut sesuai dengan amanat Jaksa Agung Burhanuddin pada 22 Juli 2020 lalu. Agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.

"Saya harapkan aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersikap netral, independen, dan objektif. Artinya, jajaran Adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon," ucapnya.

Selain itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

"Dalam ketentuan Pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang:

a. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Pendudukan sesuai peraturan perundangundangan.

b. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

1) terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

2) menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

3) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

4) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Kendati demikian Jamintel berharap, saat menjelang pencoblosan ini merupakan hal yang paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar.

Oleh sebab itu, Sunarta menegaskan agar aparat Kejaksaan di bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan, dan pendayagunaan birokrasi.

Di luar soal netralitas ASN dan penegakan hukum Pilkada, Jamintel juga mengimbau agar jajaran Kejaksaan maupun masyarakat yang mempunyai hak pilih agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan ketat saat melakukan pencoblosan.

"Tetap jalankan 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tandas Jamintel seraya meyatakan jika netralitas ASN terjaga dan protokol kesehatan dipatuhi, makan akan tercipta Pilkada yang damai, aman, dan sehat, pungkasnya (bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2