BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dialokasikan Pemkab Bekasi, Jawa Barat, ternyata belum mampu untuk membiayai seluruh warga yang menderita penyakit berat. Pasalnya, alokasi dana untuk keperluan tersebut masih terbatas.
"Penyakit dapat dikategorikan ringan, sedang dan berat. Tapi untuk penyakit berat, seperti jantung harus mengeluarkan biaya diatas 15 juta. Pemerintah belum dapat membantu sepenuhnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Ari Muharmansyah, Rabu (8/2).
Ari menjelaskan, dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki pihaknya mensiasati dengan cara berkirim surat ke kementrian kesehatan yang sejauh ini selalu mendapatkan respon. "Setiap ada warga yang sekiranya kami tidak bisa, langsung kami rekomendasikan," imbuhnya.
Jamkesda yang dimiliki warga, menurut dia, masih bisa membiayai warga yang menderita penyakit ringan dan sedang. Hal ini mengingat Jamkesda terlalu luas dikeluarkan dan nilai anggaran yang akan membebani APBD Kabupaten Bekasi.
" Kabupaten Bekasi dinilai beruntung karena masih memiliki utang yang ringan, jika dibanding daerah lain, seperti Garut yang mengalami bangkrut, karena harus membiayai Jamkesda. Kami tidak mau seperti itu, karena roda pemerintahan harus tetap berjalan," jelas Ari.
Dalam upaya mengatasi keterbatasan anggaran ini, imbuh dia, Dinas Kesehatan Pemkab Bekasi selalu melakukan pemilahan secara teliti antara pasien yang dibiayai oleh pemerintah daerah dengan pasien yang dimintai bantuan ke pemerintah pusat. “Langkah ini kami ambil, agar tidak terlalu membebani APBD Bekasi,” tandasnya.(eko)
|