Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Jamkesda Tidak Sepenuhnya Dapat Membantu Warga
Wednesday 08 Feb 2012 23:21:53
 

Jamkesda hanya dapat membiayai pasien kurang mampu yang menderita sakit kategori ringan dan sedang (Foto: Ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dialokasikan Pemkab Bekasi, Jawa Barat, ternyata belum mampu untuk membiayai seluruh warga yang menderita penyakit berat. Pasalnya, alokasi dana untuk keperluan tersebut masih terbatas.

"Penyakit dapat dikategorikan ringan, sedang dan berat. Tapi untuk penyakit berat, seperti jantung harus mengeluarkan biaya diatas 15 juta. Pemerintah belum dapat membantu sepenuhnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Ari Muharmansyah, Rabu (8/2).

Ari menjelaskan, dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki pihaknya mensiasati dengan cara berkirim surat ke kementrian kesehatan yang sejauh ini selalu mendapatkan respon. "Setiap ada warga yang sekiranya kami tidak bisa, langsung kami rekomendasikan," imbuhnya.

Jamkesda yang dimiliki warga, menurut dia, masih bisa membiayai warga yang menderita penyakit ringan dan sedang. Hal ini mengingat Jamkesda terlalu luas dikeluarkan dan nilai anggaran yang akan membebani APBD Kabupaten Bekasi.

" Kabupaten Bekasi dinilai beruntung karena masih memiliki utang yang ringan, jika dibanding daerah lain, seperti Garut yang mengalami bangkrut, karena harus membiayai Jamkesda. Kami tidak mau seperti itu, karena roda pemerintahan harus tetap berjalan," jelas Ari.

Dalam upaya mengatasi keterbatasan anggaran ini, imbuh dia, Dinas Kesehatan Pemkab Bekasi selalu melakukan pemilahan secara teliti antara pasien yang dibiayai oleh pemerintah daerah dengan pasien yang dimintai bantuan ke pemerintah pusat. “Langkah ini kami ambil, agar tidak terlalu membebani APBD Bekasi,” tandasnya.(eko)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2