Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Jamkesda Tidak Sepenuhnya Dapat Membantu Warga
Wednesday 08 Feb 2012 23:21:53
 

Jamkesda hanya dapat membiayai pasien kurang mampu yang menderita sakit kategori ringan dan sedang (Foto: Ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dialokasikan Pemkab Bekasi, Jawa Barat, ternyata belum mampu untuk membiayai seluruh warga yang menderita penyakit berat. Pasalnya, alokasi dana untuk keperluan tersebut masih terbatas.

"Penyakit dapat dikategorikan ringan, sedang dan berat. Tapi untuk penyakit berat, seperti jantung harus mengeluarkan biaya diatas 15 juta. Pemerintah belum dapat membantu sepenuhnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Ari Muharmansyah, Rabu (8/2).

Ari menjelaskan, dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki pihaknya mensiasati dengan cara berkirim surat ke kementrian kesehatan yang sejauh ini selalu mendapatkan respon. "Setiap ada warga yang sekiranya kami tidak bisa, langsung kami rekomendasikan," imbuhnya.

Jamkesda yang dimiliki warga, menurut dia, masih bisa membiayai warga yang menderita penyakit ringan dan sedang. Hal ini mengingat Jamkesda terlalu luas dikeluarkan dan nilai anggaran yang akan membebani APBD Kabupaten Bekasi.

" Kabupaten Bekasi dinilai beruntung karena masih memiliki utang yang ringan, jika dibanding daerah lain, seperti Garut yang mengalami bangkrut, karena harus membiayai Jamkesda. Kami tidak mau seperti itu, karena roda pemerintahan harus tetap berjalan," jelas Ari.

Dalam upaya mengatasi keterbatasan anggaran ini, imbuh dia, Dinas Kesehatan Pemkab Bekasi selalu melakukan pemilahan secara teliti antara pasien yang dibiayai oleh pemerintah daerah dengan pasien yang dimintai bantuan ke pemerintah pusat. “Langkah ini kami ambil, agar tidak terlalu membebani APBD Bekasi,” tandasnya.(eko)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2