SAMARINDA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) Minggu (17/3) kembali merilis hasil tangkapan 4 orang pelaku penyelundupan sabu-sabu 1 kilogram asal negeri jiran Malaysia di salah satu hotel berbintang di Samarinda ketika hendak melakukan transaksi penjualan kepada pelanggan, Jumat (14/3).
Kepala BNNP Kaltim Kombes Pol Agus Gatot Purwanto, pihaknya menciduk warga negara Malaysia bernama Mohammad Safrey Bin Alpi bersama tiga orang lainnya. Mereka ditangkap setelah berhasil membawa sabu tersebut hingga ke Samarinda, Kaltim, ujar Agus.
Dalam upaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang masuk melalui kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara. Kali ini, sepasang suami istri yang berkewarganegaraan Malaysia membawa sabu sebanyak 1 kilogram dari Kota Kinabalu, Negara Bagian Sabah, Malaysia.
“Sabu ini dibawa dari Kota Kinabalu, Malaysia yang diselundupkan lewat perbatasan di Sungai Nyamuk, Sebatik, Kabupaten Nunukan pada 10 Maret 2014. Kemudian kedua suami istri menyeberang ke Kota Tarakan dengan menggunakan speed boat dan sempat menginap semalam,” ujar Agus.
Kepala BNNP Kaltim juga menjelaskan ketika berada di Tarakan, Safrey bertemu dengan rekan komplotannya yaitu Yohanes Aswin dan Andang. Keesokan harinya ketiganya pelaku kemudian menyeberang ke Kabupaten Bulungan dan dengan mobil yang dikemudikan I Made B dengan jalan darat menuju Samarinda dan pada Rabu (12/3) menginap di hotel Mesra Samarinda
"Melalui jalan darat komplotan ini tiba di Samarinda dan menginap di sebuah hotel berbintang di Samarinda Rabu 12 Maret 2014. Mereka sempat pindah hotel sambil menunggu pembeli," terang Agus.
Dalam pengintaian Tim BNNP, komplotan tersebut kemudian berkomunikasi dengan calon pembeli dan disepakati lokasi transaksi di kawasan Tepian Mahakam, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
"Saat hendak bertransaksi pada Jumat 14 Maret 2014 sekitar pukul 12.30 Wita itulah petugas BNNP Kaltim langsung melakukan penangkapan, namun pelaku Andang berhasil kabur dengan membawa 300 gram sabu," jelas Agus.
Setelah dilakukan penyelidikan, Andang adalah anggota TNI yang berpangkat kopral dalam status desersi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), demikian juga terungkap bahwa Safrey juga tidak memiliki paspor saat masuk ke Indonesia Bahkan sdahu empat kali masuk ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen imigrasi itu untuk menyelundupkan sabu, papar Agus.
Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti 624,2 gram sabu, timbangan digital, uang tunai dalam pecahan rupiah dan ringgit, dan enam unit handphone.
Komplotan ini merupakan jaringan narkoba internasional dan sudah punya jaringan dengan bandar lokal di Indonesia, pungkas Agus. (bhc/gaj).
|