Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Lion Air
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
2018-11-22 05:37:30
 

Press Conference PT Jasa Raharja (Persero) terkait penyerahan santunan korban penumpang Lion Air JT-610 di Jakarta.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Jasa Raharja (Persero) hingga hari ini Rabu (21/11/2018) telah menyerahkan santunan kepada 100 orang ahli waris penumpang pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP yang jatuh di perairan Kerawang Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet dalam Press Conference penyerahan santunan penumpang Lion Air JT-610, bertempat di Kantor Pusat PT Jasa Raharja (Persero), Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Penyerahan santunan kepada 100 orang ahli waris tersebut merupakan proses pemberian santunan yang dilakukan oleh Jasa Raharja secara bertahap sejak identifikasi korban pesawat Lion Air JT-610 dilakukan oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.

Adapun santunan yang diberikan kepada keluarga korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, yakni berupa uang Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.

"Jasa Raharja memberikan secara langsung kepada para ahli waris yang sah," kata Budi Rahardjo.

Santunan ini diserahkan lewat kantor cabang Jasa Raharja di seluruh Indonesia, yaitu di Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kemudian, di Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tengah.

"Hingga saat ini, santunan yang disalurkan mencapai Rp 4,908 miliar," jelas Budi Rahardjo.

Diketahui, Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang dengan registrasi PK LQP mengalami kecelakaan dan jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin pagi (29/10) lalu. Pesawat tersebut mengangkut 181 penumpang dan 8 awak, yang kesemuanya meninggal.

Tim DVI Mabes Polri hingga Rabu (21/11/2018), menyatakan jumlah korban jiwa yang telah terindentifikasi sebanyak 107 orang, yang terdiri dari 77 laki-laki dan 30 perempuan.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2