JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya beserta jajaran melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi Pekat Jaya 2019, yang dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari, terhitung mulai tanggal 7 Mei 2019 hingga 21 Mei 2019.
Melalui surat telegram Kapolda Metro Jaya Nomor : STR / 752 / V / OPS.1.3./ 2019 tanggal 6 Mei 2019, pelaksanaan Pekat Jaya dalam rangka cipta kondusif dibulan Ramadhan dan menjelang Lebaran Idul Fitri 2019.
"Sasaran operasi ini adalah segala bentuk premanisme seperti begal, jambret, copet, pemalakan, perampasan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Parbowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (7/5).
Kekuatan Operasi Pekat Jaya 2019 total keseluruhan kekuatan 478 Pers, terdiri dari jajaran Polda Metro Jaya. Restro Jakpus 25 Pers, Restro Jakut 25 Pers, Restro Jakbar 25 Pers, Restro Jaksel 25 Pers, Restro Jaktim 25 Pers, Restro Tangerang Kota 20 Pers, Res Tangerang Selatan 20 Pers, Restro Bekasi Kota 20 Pers, Restro Bekasi 20 Pers, Resta Depok 20 Pers, Resta Bandara Soetta 18 Pers, Resta Pelabuhan Tanjung Priok 18 Pers, Res Kepulauan Seribu 18 Pers, ditambah jumlah Satgasda 199 Pers.
"Sasaran Operasi Pekat Jaya 2019: pelaku kejahatan, curat, curas, curanmor, pelaku premanisme mantan narapidana, pelaku debt colector, pelaku perjudian dan bandar judi, produsen, pengedar, dan pemakai miras, pengedar petasan, serta pelaku tindak kejahatan lain yang meresahkan masyarakat," tambah Argo.
Kegiatan Operasi Pekat Jaya menjerat kejahatan dijalanan dan diangkutan umum. Premanisme oleh kelompok/individu yang meminta secara paksa. Perampokan terhadap penumpang taxi. Melakukan hipnotis. Debt colector menagih hutang dengan cara kekerasan. Kejahatan dikeramaian. Perampokan terhadap nasabah bank serta kejahatan kapak merah dan perjudian.(bh/as) |