Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Jenazah Terduga Teroris Ditahan, Keluarga Lapor ke Komisi III
Thursday 31 Jan 2013 08:55:20
 

Suasana RDPU.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menerima aspirasi warga yang telah berjuang selama 26 hari untuk membawa jenazah keluarganya terduga pelaku terorisme yang sampai saat ini masih ditahan di ruang jenazah RS. Polri Kramat Jati, Jakarta. Mereka mengaku telah melapor ke manajemen rumah sakit, Densus 88 dan Mabes Polri tetapi hasilnya nihil.

"Pada minggu pertama alasan polisi menahan jenazah untuk kepentingan identifikasi, dilakukanlah otopsi. Berdasarkan pasal 133 KUHAP dan Petunjuk Kapolri yang dikeluarkan tahun 1975 otopsi hanya dilakukan untuk mengetahui siapa jenazah dan penyebab kematiannya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Jenazah ini jelas identitasnya, sudah jelas ditembak Densus 88 jadi kenapa ditahan," kata juru bicara keluarga Munarman dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1).

Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan keluarga Verawati kakak kandung Syamsudin terduga teroris yang ditembak Densus 88 di Makasar dan Rahma, ibu dari terduga teroris Anas Wiryanto yang ditembak dalam operasi penangkapan di Bima, NTB. "Saya sudah 26 hari di Jakarta. Saya hanya mau membawa jenazah kakak saya kembali ke Makasar untuk dimakamkan," ungkap Vera.

Anggota Komisi III dari FP Gerindra Martin Hutabarat menilai kebijakan yang dilakukan kepolisian untuk menahan jenazah bukanlah contoh yang baik, apalagi keluarga sudah datang dari jauh. "Kita menghargai kedatangan keluarga ke Komisi III, kita akan upayakan membantu agar jenazah bisa secepatnya diambil keluarga," kata dia.

Sementara itu anggota Komisi III dari FPKS Adang Darajatun mempertanyakan proses otopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, apalagi identitas jenazah sudah jelas. Ia meminta permasalahan ini dibawa dalam rapat kerja pengawasan dengan Kapolri.

Pimpinan Sidang Almuzammil Yusuf akhirnya memutuskan Komisi III mengambil langkah segera mendatangi RS. Polri Kramat Jati, Jakarta untuk menanyakan secara langsung alasan belum dipulangkan jenazah. "Yang paling penting sekarang adalah bagaimana jenazah bisa segera dibawa pulang dan dimakamkan oleh keluarga," tandasnya.(iky/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2