Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Penyelundupan BB
Jhonny Bebas, KY Periksa Mantan Hakim Agung
Tuesday 26 Mar 2013 17:34:49
 

Gedung Komisi Yudisial.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko, yang diduga terkait suap dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Johnny Abbas dalam perkara penyelundupan 30 kontainer Blackberry (BB), Oktober 2012.

"Kita sudah periksa Pak Djoko terkait laporan penanganan perkara penyelundupan BB," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (26/3).

Namun demikian, Imam belum dapat mengungkapkan materi pemeriksaan, dengan berdalih bahwa hasil pemeriksaan akan dibawa ke dalam Rapat Pleno KY. "Sabar saja," ucap Imam dan mengungkapkan akan melanjutkan gerak institusinya dalam memeriksa anggota Majelis Hakim agung PK lainnya, dan hingga berita ini diturunkan belum dijelaskan kapan agenda tersebut dilakukan.

Perlu diketahui anggota majelis PK adalah, Achmad Yamanie dan Andi Ayyub Saleh, yang menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat), sedangkan Djoko sudah pensiun, awal Januari 2013 dimana Achmad dipecat, karena terbukti merubah hukuman perkara terpidana mati Hengky Gunawan.

Djoko Sarwoko usai diperiksa selama 90 menit, menyatakan isu suap sengaja dihembuskan oleh orang-orang yang tidak puas sehubungan dengan adanya dissenting opinion.

Djoko yang dikenal dekat dengan Wartawan menepis dikabulkannya PK Johnny, karena adanya suap oleh Direktur PT Prolink Logistics Indonesia yang didakwa menyelundupkan 30 kontainer BB, yang bernilai seratusan miliar rupiah. "Dikabukannya PK, sebab ada keadaan baru dan terbukti, dia hanya pengangkut barang."

Perkara ini sampai sekarang masih menyisakan tanda tanya, karena sampai sekarang aktor intelektual belum terungkap dan banyak isu yang berkembang di balik penanganan kasus yang merugikan negara ini.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Penyelundupan BB
 
  Jhonny Bebas, KY Periksa Mantan Hakim Agung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2