JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memulai operasi penertiban angkutan umum dengan sasaran kendaraan roda tiga, yakni bajai. Razia ini dipastiakn segera dimulai pada Senin (16/1) besok. Bajaj yang tidak dilengkapi surat-surat resmi alias bodong, terancam diamankan untuk dihancurkan.
“Jika petugas Dishub menemukan bajaj yang masih beroperasi tidak memiliki surat resmi, langsung kami amankan untuk segera dihancurkan dengan menggunakan peralatan yang sudah disiapkan. Razia ini akan melibatkan petugas gabungan dari Polisi dan TNI,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono kepada wartawan, Minggu (15/1).
Menurut dia, saat ini diprediksi ada sekitar 28 ribu
Bajaj yang beroperasi di lima wilayah ibu kota. Dari jumlah itu, 50 persen di antaranya atau 14 ribu bajaj merupakan bajaj bodong. Tiap wilayah tugas, Dishub akan mengerahkan sekitar 50 petugas gabungan terdiri dari unsur Sudin Perhubungan, Kepolisian dan TNI.
"Bajaj bodong itu kan tidak pernah ikut uji kir, otomatis kelaikan operasinya diragukan. Kemudian surat-suratnya juga tidak ada dan ini dianggap sebagai bentuk penipuan makanya harus ditertibkan. Jika bajaj bodong itu besok tertangkap, langsung kami hancurkan menggunakan mesin dan dimusnahkan," tegasnya.
Diungkapkan Udar, ditenggarai banyak pemilik bajaj yang tidak memiliki surat-surat kendaraan. Untuk mengelabui petugas, pemilik bajaj biasanya hanya menunjukan foto kopi surat-surat kendaraannya. "Selama surat-surat kendaraannya tidak ada, kami akan tindak tegas. Selama ini mereka hanya membawa fotokopi surat kendaraannya, alasannya surat asli tidak dibawa takut hilang. Kami sudah tentukan titik sasarannya, yakni pangkalan Bajaj,” imbuh dia.(bjc/irw)
|