Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Jika Surat Tidak Lengkap, Bajaj Langsung Dihancurkan
Sunday 15 Jan 2012 22:00:36
 

Dari sekitar 28 ribu bajaj yang beroperasi di lima wilayah Jakarta, 50 persen di antaranya atau 14 ribu bajaj merupakan bajaj bodong (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memulai operasi penertiban angkutan umum dengan sasaran kendaraan roda tiga, yakni bajai. Razia ini dipastiakn segera dimulai pada Senin (16/1) besok. Bajaj yang tidak dilengkapi surat-surat resmi alias bodong, terancam diamankan untuk dihancurkan.

“Jika petugas Dishub menemukan bajaj yang masih beroperasi tidak memiliki surat resmi, langsung kami amankan untuk segera dihancurkan dengan menggunakan peralatan yang sudah disiapkan. Razia ini akan melibatkan petugas gabungan dari Polisi dan TNI,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono kepada wartawan, Minggu (15/1).

Menurut dia, saat ini diprediksi ada sekitar 28 ribu
Bajaj yang beroperasi di lima wilayah ibu kota. Dari jumlah itu, 50 persen di antaranya atau 14 ribu bajaj merupakan bajaj bodong. Tiap wilayah tugas, Dishub akan mengerahkan sekitar 50 petugas gabungan terdiri dari unsur Sudin Perhubungan, Kepolisian dan TNI.

"Bajaj bodong itu kan tidak pernah ikut uji kir, otomatis kelaikan operasinya diragukan. Kemudian surat-suratnya juga tidak ada dan ini dianggap sebagai bentuk penipuan makanya harus ditertibkan. Jika bajaj bodong itu besok tertangkap, langsung kami hancurkan menggunakan mesin dan dimusnahkan," tegasnya.

Diungkapkan Udar, ditenggarai banyak pemilik bajaj yang tidak memiliki surat-surat kendaraan. Untuk mengelabui petugas, pemilik bajaj biasanya hanya menunjukan foto kopi surat-surat kendaraannya. "Selama surat-surat kendaraannya tidak ada, kami akan tindak tegas. Selama ini mereka hanya membawa fotokopi surat kendaraannya, alasannya surat asli tidak dibawa takut hilang. Kami sudah tentukan titik sasarannya, yakni pangkalan Bajaj,” imbuh dia.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2