Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
DKPP
Jimly: Masih Banyak Kesempatan Lain untuk Mengabdi
Thursday 07 Mar 2013 22:52:42
 

Jimly Asshiddiqie bersama Anggota DKPP saat memimpin Sidang, Kamis (7/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidangnya Kamis 7 Maret 2013 Pukul 14:00 WIB, DKPP yang di Pimpin Jimly Asshiddiqie membacakan putusan nomor 19-20-21/DKPP-PKE-III/2013, dengan Pengadu Rauf Ali, Nova Effenty Muhammad, Iskandar Z Makmur dan Marwan D Ngiu.

Pengadu lainnya masing-masing Abdullah Djarai, Fanly Y Katili, Tommy Laisa, Andre Bone, Faris Djafar, Ismail Gobel dan Abd Rahman Kadja, mereka mengadukan Ketua KPU Kota Gorontalo H Rizan Adam dan Anggota Hadi Sutrisno Daud, Djarnawi Datau, La Aba dan Aroman Bobihoe masing-masing sebagai Teradu.

Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait dengan persyaratan pencalonan peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2013.

Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan dengan memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa bukti-bukti/dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Terkait lainnya.

DKPP menyimpulkan antara lain, bahwa para Teradu I, Teradu II dan Teradu III atas nama Rizan Adam, Hadi Sutrisno, Djarnawi Datau telah terbukti tidak profesional, tidak netral, tidak berpegang pada hukum serta memihak.

Selain itu karena para Teradu I, Teradu II, dan Teradu III meloloskan Bakal Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan yaitu tidak dapat memenuhi surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012.

Teradu justru bersikukuh untuk menetapkan bakal calon Walikota Gorontalo atas nama Adhan Dambea yang tidak memenuhi syarat sebagai salah satu peserta Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2013.

Teradu IV dan Teradu V atas nama La Aba dan Aroman Bobihoe terbukti tidak melanggar norma dalam ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum serta Peraturan perundang-undangan.

Teradu IV dan Teradu V justru bersikukuh untuk melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 dan kepadanya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP memutuskan: (1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu VI, Pengadu VII, Pengadu IX dan Pengadu X untuk sebagian.

(2) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III masing-masing atas nama Rizan Adam, Hadi Sutrisno dan Djarnawi Datau selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

(3) Merehabilitasi nama baik Teradu IV dan Teradu V masing-masing atas nama La Aba dan Aroman Bobihoe selaku Anggota KPU Kota Gorontalo, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

(4) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.

"Masih banyak kesempatan lain untuk mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Ketua DKPP Prof. DR. Jimly Asshiddiqie usai memimpin Sidang.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DKPP
 
  DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
  Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
  Otto Puji Lembaga DKPP
  Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
  Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2