JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidangnya Kamis 7 Maret 2013 Pukul 14:00 WIB, DKPP yang di Pimpin Jimly Asshiddiqie membacakan putusan nomor 19-20-21/DKPP-PKE-III/2013, dengan Pengadu Rauf Ali, Nova Effenty Muhammad, Iskandar Z Makmur dan Marwan D Ngiu.
Pengadu lainnya masing-masing Abdullah Djarai, Fanly Y Katili, Tommy Laisa, Andre Bone, Faris Djafar, Ismail Gobel dan Abd Rahman Kadja, mereka mengadukan Ketua KPU Kota Gorontalo H Rizan Adam dan Anggota Hadi Sutrisno Daud, Djarnawi Datau, La Aba dan Aroman Bobihoe masing-masing sebagai Teradu.
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait dengan persyaratan pencalonan peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2013.
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan dengan memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa bukti-bukti/dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Terkait lainnya.
DKPP menyimpulkan antara lain, bahwa para Teradu I, Teradu II dan Teradu III atas nama Rizan Adam, Hadi Sutrisno, Djarnawi Datau telah terbukti tidak profesional, tidak netral, tidak berpegang pada hukum serta memihak.
Selain itu karena para Teradu I, Teradu II, dan Teradu III meloloskan Bakal Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan yaitu tidak dapat memenuhi surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012.
Teradu justru bersikukuh untuk menetapkan bakal calon Walikota Gorontalo atas nama Adhan Dambea yang tidak memenuhi syarat sebagai salah satu peserta Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2013.
Teradu IV dan Teradu V atas nama La Aba dan Aroman Bobihoe terbukti tidak melanggar norma dalam ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum serta Peraturan perundang-undangan.
Teradu IV dan Teradu V justru bersikukuh untuk melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 dan kepadanya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP memutuskan: (1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu VI, Pengadu VII, Pengadu IX dan Pengadu X untuk sebagian.
(2) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III masing-masing atas nama Rizan Adam, Hadi Sutrisno dan Djarnawi Datau selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
(3) Merehabilitasi nama baik Teradu IV dan Teradu V masing-masing atas nama La Aba dan Aroman Bobihoe selaku Anggota KPU Kota Gorontalo, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
(4) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
"Masih banyak kesempatan lain untuk mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Ketua DKPP Prof. DR. Jimly Asshiddiqie usai memimpin Sidang.(bhc/mdb)
|