Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Angket KPK
Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
2017-09-07 17:10:13
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pansus Angket KPK akan memasuki babak akhir. Namun sampai saat ini, KPK belum menjawab panggilan Pansus Angket KPK, alasannya menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status keabsahan pansus tersebut.

Menanggapi hal tersebut Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa meminta masukan dari berbagai pihak. Salah satunya, mantan Ketua MK yang saat ini menjadi Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie.

Jimly menganjurkan agar MK segera mengeluarkan putusan, karena menurutnya ini adalah masalah genting yang harus segera diselesaikan. Dia juga menyarankan agar pansus berkirim surat ke MK untuk meminta prioritas putusan agar disegerakan. Dia mengganggap masalah penting ini harus segera diputuskan MK.

"Saya dengar sidangnya sudah, kenapa lama-lama ini kan masalah genting," ujar Jimly di ruang pertemuan ICMI, Jln Proklamasi Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Menanggapi hal tersebut Agun menyampaikan, pemberantasan korupsi tetap menjadi semangat dan cita-cita pansus. Dengan harapan, penyelenggaraan negara bisa berjalan dengan bersih, APBN yang digunaka untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

"Pemberantasan korupsi ke depan tetap menjadi semangat cita-cita kami. Karena kami bagian dari perjalanan reformasi itu sendiri. Kami lebih pada orientasi kepentingan rakyat," papar Agun.

Jimly juga menganjurkan agar KPK dapat menghadiri panggilan Pansus Angket. "Saya menganjurkan KPK nanti kalau dipanggil ya hadir saja. Tapi tentu KPK menunggu proses hukum. Proses yang terjadi sekarang di Mahkamah Kosntitusi sedang memerikasa perkara judicial review yang diajukan beberapa kelompok," ungkap Jimly.

Selain Ketua Pansus Angket KPK, kunjungan ini juga dihadiri Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu, anggota lainnya, dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat, dari Fraksi PPP Anas Thahir, dan dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi.(eko,sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2