Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Banjir
Jokowi: Di 25 Titik Genangan Hampir Ada Mulut Air
Thursday 14 Nov 2013 18:52:11
 

Tampak anggota TNI AD saat bersih-bersih di Banjir Kanal Barat.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar 4.500 anggota TNI AD dan Dinas kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dibantu ribiuan warga menggelar bersih-bersih sampah di bantaran Banjir Kanal Barat (BKB) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (14/11) pagi sekitar pukul 08.30 Wib.

Asisten Teritorial KASAD, Mayjen TNI Meris Wiryadi, menyebutkan selain membersihkan kali dan sungai, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak buang sampah sembarangan.

"Kegiatan seperti ini harus berlanjut supaya tidak banjir terus menerus di Jakarta. Kegiatan ini bekerjasama dengan Pemda DKI yang ada di bawah untuk berikan penyuluhan memberikan edukasi," kata Meris Wiryadi.

Joko widodo atau yang lebih akrab dipanggil Jokowi dan Mayjen TNI Meris Wiryadi lalu berpatroli menyusuri aliran Kali Ciliwung dengan speedboat.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Jokowi, menuturkan pembenahan ibukota Jakarta akan terasa sia-sia, apabila warga Jakarta masih membuang sampah sembarangan.

Menurut Jokowi, banjir di Jakarta di akibatkan karena sampah yang menyumbat di mulut-mulut aliran sungai.

"Di 25 titik genangan hampir ada mulut air. Tidak bisa untuk aliran air karena tersumbat sampah. Kemudian ada genangan lain, got tak bisa mengalir dilihat ada sampah juga," ujar Jokowi.

Jokowi juga mengatakan akan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah secara ketat, sehingga warga tidak bisa lagi sembarangan membuang sampah.

"Itu dendanya sebesar Rp 500 ribu untuk masyarakat, sementara kalau perusahaan Rp 50 juta jika buang sampah sembarang," ujarnya.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2