Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jokowi
Jokowi Berhenti Jadi Walikota Solo dan Siap Pimpin Jakarta
Thursday 20 Sep 2012 20:48:44
 

Joko Widodo (Foto:BeritaHUKUM.com/put))
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, Jokowi mengungguli Fauzi Bowo atau Foke. Berdasarkan tahapan pilkada di DKI dari KPUD DKI Jakarta, dijadwalkan, ia akan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta 7 Oktober 2012 mendatang. Lantas jika Walikota Solo itu menjadi gubernur, siapa penggantinya?

Berdasarkan UU No 8 Tahun 2005 dan PP No. 6 Tahun 2005, Jokowi bisa melenggang ke Jakarta dengan syarat diberhentikan dulu sebagai walikota Solo. Jika proses administrasi pemerintahan di DPRD dan pemerintahan pusat lancar, maka posisi pucuk pimpinan di Kota Surakarta akan diisi Wakil Walikota FX Hadi Rudyatmo.

Dalam perbincangannya dengan awak media Calon gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi, menyatakan dirinya berkomitmen memimpin DKI Jakarta selama lima tahun. Ia menjamin tidak akan menjadi "kutu loncat" dengan mengundurkan diri sebelum masa jabatannya usai.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam jumpa pers di kediaman Megawati Soekarnoputri, Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (20/9) siang. Komitmen tersebut sekaligus menegaskan bahwa dirinya tidak akan maju dalam pencalonan presiden pada Pemilihan Umum 2014.

"Saya sudah jawab berkali - kali. Sampai sepuluh kali, mungkin yang sekarang ini sudah belasan kali bilang soal komitmen saya. Masa diomongkan lagi, wong sudah bolak balik bilang Jokowi itu komitmen", ujarnya.

Jokowi Akan Dapat Surprise, Berupa Mobil Innova.

Sementara itu, dari pantuan tim BeritaHUKUM.com di jl. Borobudur 22 Menteng, Jakarta Pusat, yang merupakan posko pemenangan Jokowi – Ahok, tepatnya di halaman rumah pengusaha kecantikan, Mooryati Soedibyo, para tim dan para relawan Jokowi - Ahok sudah menyiapkan hadiah mobil untuk Jokowi.

Mobil tersebut masih ditutup kain putih dan berjenis Innova. Salah seorang timses Jokowi yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa, mobil itu adalah hadiah untuk Jokowi. Jenisnya Kijang Innova dan berwarna putih.

"Jenisnya Innova, warna putih", katanya saat berbincang di Posko Pemenangan Jokowi - Ahok di Jalan Borobudur 22, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Dia mengatakan, mobil itu dibeli dengan sumbangan dari para sukarelawan pendukung Jokowi. Ide untuk memberi hadiah untuk Jokowi muncul setelah para relawan beberapa kali mengadakan rapat.

"Mobil itu merupakan sumbangan dari para relawan. Jadi teman - teman itu sering berdiskusi, kumpul, kemudian punya ide untuk memberikan sesuatu kepada Pak Jokowi. Akhirnya ada satu keputusan mobil aja, karena dia biasanya pakai Innova ya kita kasih Innova juga", tambahnya.

Dia menjelaskan, di mobil itu sudah terpasang pelat nomor B 1 JKW. Nantinya, mobil itu diharapkan bisa dipakai Jokowi untuk keperluan di luar dinas.

"Rencananya buat sehari - harinya Bapak Jokowi. Kalau buat dinas, bekasnya Foke atau apalah", tuturnya.

Rencananya mobil itu akan diberikan secara simbolik kepada Jokowi malam nanti. "Pak Jokowi belum tahu, ini surprise", tutupnya.(bhc/dbs/rat)





 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2