SOLO, Berita HUKUM - Wali Kota Surakarta Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan unggul dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta versi hitung cepat mengalahkan incumbent Fauzi Bowo. Karenanya, Jokowi diminta segera membuat surat pengunduran diri sebagai wali kota paling cepat lambat awal Oktober 2012.
Menurut Wakil Ketua DPRD Surakarta, surat resmi ini sangat dinanti DPRD sebagai syarat penjadwalan rapat paripurna DPRD dengan agenda memutuskan pengunduran orang nomor satu di Kota Solo.
"Sampai saat ini kami sudah menunggu bukti tertulis pengunduruan diri Pak Jokowi. Jika surat itu sudah disampaikan ke pimpinan DPRD maka kami akan mengagendakan rapat paripurna melalui Badan Musyawarah DPRD", ujar Supriyanto, Minggu (23/9).
Wakil rakyat dari Partai Demokrat ini menyatakan, waktu yang dimiliki Jokowi untuk memenuhi mekanisem pengunduran dirinya sangat mepet. Pasalnya KPU DKI Jakarta telah menjadwalkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpiih pada 7 Oktober mendatang.
"Saya sebagai bagian pimpinan dewan mengharapkan Jokowi segera membuat surat pengunduran itu ke DPRD paling cepat pecan depan", ucapnya.
Seperti diketahui, proses pengunduran diri Jokowi nanti masih harus mendapatkan persetujuan anggota DPRD. Sesuai dengan UU 32 / 2004, Pasal 29 menyebutkan pengunduran wali kota harus mendapatkan persetujuan 2 / 3 dari 40 anggota dewan. Setelah ada hasil pembahasan di paripurna, pimpinan dewan selanjutnya meminta persetujuan Gubernur.(sm/bhc/rby) |