Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PSSI
Jokowi Harus Ikut Bertanggung Jawab dengan Kondisi Sepak Bola
Saturday 16 May 2015 21:39:49
 

Ilustrasi. Suasana pertandingan Sepak Bola Timnas Indonesia di stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komentar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa mendukung semua langkah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam keputusan membekukan PSSI memantik komentar salah satu anggota komite eksekutif PSSI, Djamal Azis.

Mantan politisi partai Hanura ini mengaku sangat kecewa dengan statment seorang kepala negara yang mendukung pembantunya dalam hal ini Menpora yang sudah memporakporandakan sepak bola dengan tidak memberikan izin kompetisi maupun membekukan PSSI di bawah kepemimpinan La Nyalla Mahmud Mattalitti.

"Pak Nyalla dipilih oleh voter asli. Dipilih oleh rakyat bola yang asli melalui Kongres yang valid dan amanah. Pak Nyalla dipilih sama persis ketika Jokowi dipilih oleh rakyatnya. Jika memang langkah Menpora ini ternyata juga mendapatkan dukungan dari Jokowi, maka artinya Jokowi sudah menggunakan kekuasaannya dengan otoriternya untuk mendapatkan tujuan kepentingan politik. Yang jadi pertanyaan kita semua adalah, mengapa dan ada apa Presiden Jokowi mengamini keputusan pembantunya ini,” ujar Djamal sebagaimana yang dilansir laman situs PSSI, Jumat (15/5).

Karena seperti diketahui, masih kata Djamal, akibat intervensi pemerintah melalui Menpora dengan membentuk tim Transisi, ini akan berdampak besar kepada sepak bola. Federasi dunia, FIFA akan memberikan sanksi kepada Indonesia untuk tidak bisa mengikuti semua hal yang kaitannya dengan sepak bola skala international.

"Pak Jokowi harus menghargai seorang pak Nyalla yang dipilih oleh rakyat bola. PSSI saat ini sudah on the track dan sudah bekerja pasca dualisme yang sempat menghancurkan tatanan sepak bola. Sekali lagi saya tegaskan, lantas kenapa, mengapa, dan ada apa pak Jokowi mengamini keputusan pembantunya dalam hal ini Menpora. Lantas juga mengapa dan ada apa pak La Nyalla dijegal dalam kondisi PSSI yang sudah amanah dan bekerja di jalurnya ini,” tegas pria asal Malang itu.

Djamal menegaskan bahwa masyarakat bola saat ini sangat kecewa dengan komentar Jokowi yang terang-terangan mendukung Menpora membekukan PSSI. "Maka dari itu masyarakat juga tahu, sanksi FIFA nanti jika keluar, itu disebabkan karena ulah siapa dan atas izin siapa,” tutupnya.(pssi/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PSSI
 
  Ketum PSSI Erick Thohir: Mafia Sepakbola Harus Dihukum Seumur Hidup
  Edy Rahmayadi Resmi Terpilih Ketua Umum PSSI
  Pangkostrad Siap Benahi Tata Kelola Organisasi dalam Tubuh PSSI
  Calon Ketum PSSI Moeldoko Gelar Nobar IND Vs THA Bersama Awak Media
  Pangkostrad Siap Bersaing dengan Mantan Panglima TNI Jadi Calon Ketua PSSI
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2