Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Perpres
Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Lagi
2018-11-18 05:35:20
 

Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo saat menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta terkait Paket Kebijakan Ekonomi XVI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintahan presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Dalam salah satu paket kebijakan ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa pelepasan daftar negatif investasi (DNI).

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan dalam daftar relaksasi tersebut pemerintah melepas sebanyak 54 bidang usaha ke asing. Artinya, modal asing bisa masuk lewat kepemilikan modalnya sebanyak 100 persen.

"Tentunya dengan pelepasan DNI diharapkan bisa meningkatkan nilai investasi," kata Edy saat mengelar konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).

DNI merupakan daftar yang disusun oleh pemerintah untuk melindungi pengusaha domestik supaya tak bersaing dengan pengusaha asing. Bila sebuah bidang masuk dalam DNI, artinya pemerintah bisa membatasi kepemilikan modal asing dalam bidang tersebut.

Edy mengatakan, kebijakan ini dilalukan karena investasi di sektor yang direlaksasi 100 persen dinilai tak banyak dilirik investor asing. Padahal, sebelumnya pemerintah juga telah melakukan relaksasi DNI lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dengan adanya relakasi ini, total bidang usaha yang telah direlaksasi mencapai 303. Sedangkan dengan adanya kebijakan paket baru ini total telah ada sebanyak 87 bidang usaha yang telah dilepas ke asing.

Adapun berikut daftar 54 bidang usaha yang modal atau sahamnya bisa 100 persen dimiliki asing.

1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung Internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: Platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
29. Jasa survei kuantitas
30. Jasa survei kualitas
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
44. Jasa akses internet
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B
52. Industri alat kesehatan: kelas C
53. Industri alat kesehatan: kelas D
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel.(tempo/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2