Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
2024-02-13 21:29:54
 

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerima Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Gambir RW 02 Hamdy Basjar di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024.(Foto: TEMPO/ Daniel A. FAjri)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Surat keputusan tersebut diteken dua hari menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Keputusan itu tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Senin, 12 Februari 2024.

Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perpres itu diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku.

Kenaikan tukin yang akan diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.

Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp 29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017.

Pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.(daf/Tempo/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2