Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilpres
Jokowi-Ma'ruf No Urut 1 dan Prabowo-Sandi No Urut 2 di Pilpres 2019
2018-09-21 21:29:20
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengelar pengundian nomor urut dua pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai kandidat di Pilpres 2019. Pengundian digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (21/9).

Hasilnya pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat nomor urut 1, sementara Prabowo-Sandi mendapat nomor urut 2.

Setelah memperoleh nomor urut dalam pengundian, Ketua KPU mempersilahkan calon presiden untuk menyampaikan sambutannya.

Nomor urut diundi dengan cara pertama menentukan lebih dulu siapa yang akan mengambil nomor urut. Bagian ini diwakilkan cawapres yaitu Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno.

Hasilnya Sandi memperoleh nomor 1 dan kemudian Ma'ruf Amin memperoleh nomor 10. Berarti yang berhak pertama kali untuk mengambil nomor urut capres dimulai dari nomor terkecil. Capres Prabowo pertama kali mengambil nomor urut dan selanjutnya capres Jokowi mengambil nomor urut.

Setelah itu, membuka gulungan nomor urut. Saat dibuka bersamaan, diketahui pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat nomor urut 1 dan Prabowo-Sandi nomor urut 2.

Setelah mendapat nomor urut, kedua kandidat akan mengikuti deklarasi kampanye damai di Monas, besok pagi. Kemudian mereka resmi kampanye sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Sementara pemungutan suara digelar pada 17 April 2019.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2