Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BNN
Jual Narkoba, Dua Oknum BNN Ditangkap Polisi
Friday 21 Oct 2011 20:12:08
 

Kantor Badan Narkotika Nasional (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Citra Badan Narkotika Nasional (BNN) tercoreng oleh ulah dua oknum pegawainya, yakni Ade Setiawan (25) dan Tayep Taher (36). Pasalnya, mereka dibekuk aparat berwenang saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya ditangkap di dua wilayah berbeda yakni, di kawasan Kalibaru, Cililncing dan Kelapa Gading pada Rabu (19/10). Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 67,9 gram sabu, 11 butir ekstasi dan sepucuk senjata api (senpi). Mereka kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Suparmo, kedua oknum pegawai BNN ini ditangkap, karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu. "Kami sebetulnya menangkap tiga pelaku, yang dua diantaranya merupakan oknum PNS di BNN," jelas dia kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/10).

Penangkapan ini, jelas Suparmo, bermula dari tertangkapnya Edi Hamzah (28) pada hari yang sama. Dari pemeriksaan, Edi mengaku sabu seberat 0,25 yang dibawanya itu didapatkan dengan membeli dari Ade Setiwan. Mendapat informasi itu, petugas kemudian langsung memburu Ade yang ditangkap di rumahnya di kawasan Kalibaru, Cilincing. Saat ditangkap, Ade tidak melakukan perlawanan.

"Ade Setiawan merupakan pegawai yang bertugas sebagai staf Biro Umum BNN. Dari penangkapan terhadapnya, petugas juga berhasil menyita 3,45 gram sabu golongan satu yang diperolehnya dari rekan kerjanya Tayep Taher,"ungkap dia.

Dari informasi Ade tersebut, petugas kemudian langsung memburu dan mengamankan Tayep di kawasan Gading Nias, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangan Tayep, petugas juga berhasil menyita 64,2 gram sabu dan 11 pil ekstasi. "Kami juga mengamankan senjata api jenis revolver dan satu anak peluru," imbuh Suparmo.

Namun, kata Suparmo, pihaknya belum mengetahui asal barang bukti itu. Polisi masih menyelidiki dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba hasil sitaan yang dimanfaatkan kedua oknum PNS tersebut untuk diperdagangkan kembali. "Kami belum dapat memastikan dugaan asal barang bukti itu. Petugas masih dalam pengembangan," tandasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > BNN
 
  BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
  Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
  BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
  Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
  BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2