Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilgub Kaltim
Jubir Imdat-Ipong: Ketua KPU Bawa 13 Surat Dukungan ke Hotel
Sunday 02 Jun 2013 11:29:14
 

Jubir Imdat-Ipong, Aan R Rustam dalam jumpa pers di PWI Kaltim, Jumat (31/5) (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kedatangan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Sunandar ke Hotel Mesra kamar 611 untuk menemui bakal calon Gubernur Kaltim Imdat Hamid-Ipong Muklisoni pada malam hari H penutupan pendaftaran calon Selasa (27/5) malam, sehingga menuai kecaman dan aksi demo warga dayak juga terungkap dalam jumpa pers yang digelar di PWI Kaltim, Jumat (31/5).

Juru bicara Imdat-Ipong, Aan R Bustam membeberkan bahwa kedatangan Ketua KPU di hotel mesra di malam hari H penutupan merupakan undangan Imdat Hamid, karena Imdat dalam kebingungan untuk mendaftar apa berdampingan dengan Ipong atau Martin Billa, ujar Aan.

"Saat itu Andi Sunandar juga menyodorkan ada 13 surat dukungan dari 13 Kabupaten/Kota kepada Imdat, saat itu pak Imdat sudah tidak konsentrasi dan keliatan kalau bertahan satu dua jam lagi pak Imdat akan pingsan," papar Aan.

Aan R Rustam menambahkan bahwa dengan kondisi apapun pasangan Imdan Hamid-Ipong Muklisoni tetap akan ikut sebagai peserta calon Gubernur Kaltim 2013-2018, karena pada saat pendaftaran terakhir Selasa (28/5) malam sekitar pukul 23:00 Wita kekurangan dukungan yang disyaratkan ketua KPU Kaltim sebanyak 130.000 surat dukungan dikali dua, kita sudah persiapkan malam itu 300.000 surat dukungan KTP. Namun apakah sudah di diserahkan ke KPU atau belum dirinya tidak mengetahui pasti, jelas Aan.

Pada malam pendaftaran Calon Wakil Gurnur Ipong Muklisoni dalam memberikan kata sambutannya bahwa dirinya maju dengan Imdat Hamid melalui jalur independen, dan pada pendaftaran awal untuk verifikasi adanya dinilai masih kekurangan berkas dukungan yang dan telah dipersiapkan 300.000 surat dukungan KTP, dan bertepatan dengan pendaftaran jadi akan disetorkan besok harinya, jelas Ipong.

"Kita sudah siapkan 300.000 dukungan KTP untuk memenuhi kekurangan yang ditetapkan KPU, namun karena bertepatan dengan pendaftaraan njadi besok baru kita serahkan ke KPU," tegas Ipong.

Namun informasi yang beredar di kalangan teman-teman wartawan, sampai hari ini kekurangan dukungan saat verifikasi awal oleh KPU yang harus dipenuhi pasangan Imdat hamid-Ipong Muklisoni sebagai mana waktu yang ditetapkan ketua KPU Kaltim pada Rabu tanggal 29 mei 2013 pukul kekurangan tersebut belum disetokan ke dua pasangan tersebut.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pilgub Kaltim
 
  MK Tolak Dua Permohonan Pemilukada Kaltim
  Awang Faroek Diminta Benar-Benar Menjalankan Program Lanjutkan
  Kubu Elvianti-Bob Daud Ancam Gugat KPU Kaltim ke PTUN
  Jubir Imdat-Ipong: Ketua KPU Bawa 13 Surat Dukungan ke Hotel
  Demo Tuntut Pilgub Kaltim Diundur Terus Berlanjut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2