Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Jurnalis NTB Kecam Massa PDIP Geruduk Kantor Radar Bogor
2018-06-03 22:10:26
 

Ilustrasi. Sejumlah Jurnalis Bogor Gelar Aksi Solidaritas dan mengecam Massa PDIP seruduk Radar Bogor di depan kantor Mapolresta Bogor Kota, Jawa Barat, Sabtu (2/6).(Foto: twitter)
 
MATARAM, Berita HUKUM - Sejumlah jurnalis di Nusa Tenggara Barat (NTB) menyuarakan kegeramannya atas tindakan intimidasi yang dilakukan massa dan simpatisan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Radar Bogor beberapa waktu lalu. Penggerudukan dilakukan karena pemberitaan Radar Bogor yang dinilai menyudutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri yang juga baru saja ditunjuk menjadi ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB Riadis Sulhi mengatakan, seharusnya pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut bisa melakukan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam undang-undang pers. Ia menyontohkan seperti meminta klarifikasi sekaligus hak jawab kepada media bersangkutan, tanpa harus melakukan tindakan premanisme yang justru lebih mengedepankan arogansi dan menimbulkan persoalan baru.

IJTI NTB mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh simpatisan PDIP di kantor Radar Bogor. Karena, menurut dia, aksi premanisme dan main hakim sendiri adalah ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air.

Riadi meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas bagi siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap pers, karena produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kode etik dilindungi dan dijamin oleh undang-undang.

"(IJTI NTB) mendorong pers yang diintimidasi dan mengalami kekerasan menempuh jalur hukum agar menjadi pembelajaran dan aksi kekerasan kepada pers tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Riadi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Mataram, NTB, Ahad (3/6).

IJTI NTB, lanjut dia, meminta pada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pers untuk menempuh jalur yang sudah ditentukan yakni dengan mengadukan ke Dewan Pers terlebih dahulu. Selain itu mengajak seluruh jurnalis di Indonesia berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengingatkan seluruh insan jurnalis, produk jurnalistik yang dipublikasi adalah yang sudah terverifikasi, terkonfirmasi dengan mengedepankan asas keberimbangan.

Serupa dengan IJTI NTB, Jurnalis Online Indonesia (JOIN) perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menyesalkan tindakan intimidasi di kantor redaksi Harian Radar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Tindakan intimidasi berupa pengerahan massa ke kantor redaksi media massa, apalagi diduga disertai perusakan, jelas tidak dibenarkan dan sudah melanggar hukum. Kami sesalkan kejadian yang menimpa Radar Bogor dan meminta aparat kepolisian bisa melakukan penegakan hukum," kata Ketua Umum JOIN perwakilan NTB, Indra Irawan.(mn/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2