Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Peradi
KAI Akan Gugat Peradi Terkait Wadah Tunggal
Tuesday 11 Oct 2011 02:03:59
 

Ilustrasi
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kongres Advokat Indonesia (KAI) terus menentang wadah tunggal profesi advokat di bawah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Kuasa hukum DPP KAI Erman Umar menyatakan jika Peradi enggan membentuk ulang wadah tunggal organisasi advokat, KAI akan terus menggugat pembatalan piagam pembentukan wadah tunggal advokat tersebut ke pengadilan.

"Untuk mengantisipasi ke depannya kami akan membatalkan piagam itu melalui gugatan," ujar Erman, dalam jumpa persnya, di Kantor DPP KAI, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2011).

Peradi, lanjut dia, seperti dikuti tribunnews.com, akan diberi kesempatan oleh pihaknya untuk mempertimbangkan ulang pembentukan wadah tunggal advokat tersebut.

Menurutnya jika Peradi bergeming, maka pihaknya, tegas Eman akan mengajukan somasi sebelum membawanya ke pengadilan. "Dengan rencana kami ini seharusnya mereka menghubungi kami untuk menyusun ulang organisasi advokat, jika tidak ditanggapi maka benar-benar akan kami gugat," jelas Erman.

Diketahui, KAI menggangap wadah tunggal advokat yang disepakati oleh Peradi dan KAI dan disahkan oleh Ketua MA melalui SK Nomor 089/2010 pada 25 Juni 2010 cacat hukum. Sebab, KAI menilai MA memihak Peradi dengan mengabaikan kesepakatan yang terjadi sebelumnya.

KAI protes saat penandatanganan piagam, wadah tunggal advokat diberi nama Peradi. Padahal, kesepakatan selanjutnya mengenai nama dan lain-lain harus dilakukan melalui Kongres yang kenyataannya tidak pernah dilakukan Peradi. "Ternyata yang keluar di piagam tidak sesuai dengan yang kami inginkan," kata Erman. Apalagi, saat itu terjadi aksi saling coret dan menulis kembali nama Peradi serta keadaan ricuh.

Selain itu, KAI juga berencana membuat gugatan terhadap eksistensi Peradi sebagai organisasi advokat. Pendirian Peradi pada 8 September 2005 dinilai melampaui waktu tiga tahun yang diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2003.

Bahkan, menurut Presiden KAI Indra Sahnun Lubis, Peradi telah melanggar anggaran dasarnya sendiri karena tidak menyelenggarakan musyawarah nasional/ kongres. "Nama-nama calon ketua umum diusulkan dalam Munas. Namun, Ketua Umum Peradi tidak pernah diganti melalui Munas," kata Indra.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait > Peradi
 
  Peradi Milenial Dorong Regenerasi Kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia
  PERADI Bantah Perpecahan Akibat Aturan Pemilihan Ketua dalam UU Advokat
  Perbaiki Permohonan, Advokat Tegaskan Ketentuan Pemilihan Ketua Umum PERADI Multitafsir
  Advokat Gugat Mekanisme Pemilihan Ketua PERADI
  Fredrich Yunadi Siap Jadi Ketua Umum PERADI 2015-2020
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2