ACEH, Berita HUKUM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara,
telah mendistribusikan surat suara untuk pemilihan presiden (pilpres)
ke 27 kecamatan dalam kabupaten itu.
"Surat suara pilpres sudah didistribusikan ke 27 kecamatan untuk
diteruskan ke seluruh gampong pada Sabtu (5/7) kemarin," demikian kata
Sekretaris KIP Aceh Utara A Rahman TB, kepada BeritaHUKUM.com, Minggu
(6/7).
Rahman menyebutkan, surat suara yang telah disitribusikan yakni
sebanyak 401.511 lembar untuk 393.166 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT)
yang tersebar di 1.014 tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sedangkan, terkait kelengkapan lain seperti bilik suara dan kotak
suara untuk persiapan pemilihan pada 9 Juli mendatang telah lebih
awal didistribusikan ke masing-masing TPS.
Rahman menambahkan, saat proses pendistribusian tersebut dikawal oleh
aparat kepolisian agar berjalan dengan aman dan lancar. "Kita berharap
nantinya surat suara tersebut sampai ke PPK dan PPS dengan aman," ujar
Rahman.(bhc/sul). |