Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KIP
KIP Aceh Utara Imbau Parpol Laporkan Dana Kampanye
Sunday 22 Dec 2013 22:26:52
 

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jufri Sulaiman.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Terkait dengan akan berakhirnya batas waktu penyerahan pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode I pada tanggal 27 Desember 2013, KIP Aceh Utara menghimbau seluruh Partai politik di kabupaten itu untuk dapat menggunakan waktu dengan optimal menyangkut batas waktu penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye parpol.

"KIP sudah 2 kali menyurati parpol untuk mengingatkan tentang batas waktu penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode 1," demikian kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jufri Sulaiman, Minggu (22/12).

Dia mengatakan, bahwa sampai pada hari ini baru PKPI yang sudah menyerahkan laporan tersebut, sedangkan partai lain belum ada yang menyerahkan. Padahal, KIP juga jauh-jauh hari sudah membentuk help desk untuk pelaporan dana kampanye yang bertugas untuk melayani parpol dalam melakukan konsultasi dan koordinasi menyangkut dengan sistem pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye baik secara lansung maupun melalui email khusus yang dibuat oleh KIP.

Tetapi tidak semua parpol memanfaatkan desk tersebut. Parpol wajib mengingat tanggal-tanggal penting menyangkut batas waktu penyerahan laporan, misalnya 27 Desember 2013 adalah batas waktu penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode I.

Tanggal 2 Maret 2014 batas waktu pelaporan rekening khusus dana kampanye, juga batas waktu penyampaian laporan awal dana kampanye beserta lampirannya, serta pada tanggal 2 Maret ini juga adalah batas waktu penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode II.

Pada bulan Maret nanti, kalau ada parpol yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KIP, maka sesuai dengan Pasal 138 UU No. 8 Tahun 2012 partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah kabupaten Aceh Utara.

Sehingga diharapkan parpol berhati-hati dengan pelaporan dana kampanye karena resikonya besar sekali yaitu pembatalan sebagai peserta pemilu.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > KIP
 
  30 Calon Anggota KIP Aceh Utara Lulus Tes Tertulis
  Tim Independen Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Utara
  KIP Aceh Utara akan Evaluasi Ulang PPK dan PPS
  KIP Aceh Utara Distribusikan Surat Suara
  KIP Aceh Utara Sediakan 21 Panggung Orasi Parpol
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2