Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KIP
KIP Aceh Utara Imbau Parpol Laporkan Dana Kampanye
Sunday 22 Dec 2013 22:26:52
 

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jufri Sulaiman.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Terkait dengan akan berakhirnya batas waktu penyerahan pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode I pada tanggal 27 Desember 2013, KIP Aceh Utara menghimbau seluruh Partai politik di kabupaten itu untuk dapat menggunakan waktu dengan optimal menyangkut batas waktu penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye parpol.

"KIP sudah 2 kali menyurati parpol untuk mengingatkan tentang batas waktu penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode 1," demikian kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jufri Sulaiman, Minggu (22/12).

Dia mengatakan, bahwa sampai pada hari ini baru PKPI yang sudah menyerahkan laporan tersebut, sedangkan partai lain belum ada yang menyerahkan. Padahal, KIP juga jauh-jauh hari sudah membentuk help desk untuk pelaporan dana kampanye yang bertugas untuk melayani parpol dalam melakukan konsultasi dan koordinasi menyangkut dengan sistem pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye baik secara lansung maupun melalui email khusus yang dibuat oleh KIP.

Tetapi tidak semua parpol memanfaatkan desk tersebut. Parpol wajib mengingat tanggal-tanggal penting menyangkut batas waktu penyerahan laporan, misalnya 27 Desember 2013 adalah batas waktu penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode I.

Tanggal 2 Maret 2014 batas waktu pelaporan rekening khusus dana kampanye, juga batas waktu penyampaian laporan awal dana kampanye beserta lampirannya, serta pada tanggal 2 Maret ini juga adalah batas waktu penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode II.

Pada bulan Maret nanti, kalau ada parpol yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KIP, maka sesuai dengan Pasal 138 UU No. 8 Tahun 2012 partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah kabupaten Aceh Utara.

Sehingga diharapkan parpol berhati-hati dengan pelaporan dana kampanye karena resikonya besar sekali yaitu pembatalan sebagai peserta pemilu.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > KIP
 
  30 Calon Anggota KIP Aceh Utara Lulus Tes Tertulis
  Tim Independen Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Utara
  KIP Aceh Utara akan Evaluasi Ulang PPK dan PPS
  KIP Aceh Utara Distribusikan Surat Suara
  KIP Aceh Utara Sediakan 21 Panggung Orasi Parpol
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2