ACEH, Berita HUKUM - Terkait dengan akan berakhirnya batas waktu penyerahan pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode I pada tanggal 27 Desember 2013, KIP Aceh Utara menghimbau seluruh Partai politik di kabupaten itu untuk dapat menggunakan waktu dengan optimal menyangkut batas waktu penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye parpol.
"KIP sudah 2 kali menyurati parpol untuk mengingatkan tentang batas waktu penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode 1," demikian kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jufri Sulaiman, Minggu (22/12).
Dia mengatakan, bahwa sampai pada hari ini baru PKPI yang sudah menyerahkan laporan tersebut, sedangkan partai lain belum ada yang menyerahkan. Padahal, KIP juga jauh-jauh hari sudah membentuk help desk untuk pelaporan dana kampanye yang bertugas untuk melayani parpol dalam melakukan konsultasi dan koordinasi menyangkut dengan sistem pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye baik secara lansung maupun melalui email khusus yang dibuat oleh KIP.
Tetapi tidak semua parpol memanfaatkan desk tersebut. Parpol wajib mengingat tanggal-tanggal penting menyangkut batas waktu penyerahan laporan, misalnya 27 Desember 2013 adalah batas waktu penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode I.
Tanggal 2 Maret 2014 batas waktu pelaporan rekening khusus dana kampanye, juga batas waktu penyampaian laporan awal dana kampanye beserta lampirannya, serta pada tanggal 2 Maret ini juga adalah batas waktu penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode II.
Pada bulan Maret nanti, kalau ada parpol yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KIP, maka sesuai dengan Pasal 138 UU No. 8 Tahun 2012 partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah kabupaten Aceh Utara.
Sehingga diharapkan parpol berhati-hati dengan pelaporan dana kampanye karena resikonya besar sekali yaitu pembatalan sebagai peserta pemilu.(bhc/sul).
|